Berita Jambi
PN Jambi Sebut Pegawai yang Terlibat Kasus Penipuan Berstatus Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri (PN) Jambi membenarkan soal status pelaku penipuan warga untuk masuk PNS yakni Johannes Marbun yang merupakan Panitera Pengganti di
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi membenarkan soal status pelaku penipuan warga untuk masuk PNS yakni Johannes Marbun yang merupakan Panitera Pengganti di PN Jambi.
Humas PN Jambi Suwarjo mengatakan, Marbun berstatus panitera pengganti di PN Jambi, bukan panitera.
"Iya tapi itu statusnya panitera pengganti. Jadi panitera pengganti itu yang membantu panitera. Karena panitera di Pengadilan Jambi itu kan cuma satu. Yang membantu hakim bersidang itu, ya itu panitera pengganti itu," kata Suwarjo, Rabu (6/9/2023).
Lanjutnya, dari penahanan Marbun, PN Jambi sudah melaporkan ke Pengadilan Tinggi Jambi dan Mahkamah Agung. Nanti untuk statusnya akan diputuskan dari Mahkamah Agung.
"Kalau pelaksanaan tugasnya itu kan sudah tidak bisa lagi karena dilakukan penahanan. Tapi yang jelas pimpinan sudah melaporkan itu ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Hasilnya nanti di sana yang menentukan status non aktifnya itu," ujarnya.
Suwarjo mengatakan untuk perkara di pengadilan yang dipegang Marbun sudah dialihkan ke panitera pengganti lainnya, sehingga tidak menggangu jalan proses pengadilan yang dipegang Marbun.
"Untuk perkara yang dipegang sudah langsung dialihkan ke panitera pengganti yang lain. Jadi sudah tidak ada lagi perkara yang dipegang Pak Marbun ini," jelasnya.
Seorang oknum Panitera Pengadilan Negeri ( PN) Jambi yakni M (47), diamankan Polsek Pasar Kota Jambi karena melakukan penipuan atau memberikan harapan palsu menjanjikan 2 anak korban lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dengan membayar 305 juta rupiah.
Kapolsek Pasar AKP Cahyono mengatakan, korban NB (57) warga kecamatan Pasar Kota Jambi melaporkan tersangka pada 2022 lalu, karena telah menjanjikan anak 2 anak korban menjadi PNS disalah satu instansi pemerintahan.
"Sampai saat ini janji yang diberikan terlapor M belum terealisasi terhadap 2 orang anak pelapor ini, belum ada hasilnya. Dengan kerugian mencapai 305 juta rupiah menurut pelapor," kata Cahyono, Senin (4/9/2023).
Lanjutnya, uang 305 juta rupiah yang diberikan oleh korban terhadap tersangka diberikan secara bertahap. Sebanyak 3 kali.
"Berikan di rumahnya dan ditempat lain juga sebanyak 3 kali, diberikan secara cash, " sebutnya.
Polisi saat ini tengah mendalami kemana arah yang diterima oleh tersangka, menurut tersangka juga belum dapat menjelaskan secara fakta sebenarnya seperti apa. Mungkin, masih ada yang ditutupi oleh tersangka.
Kapolsek menerangkan, oknum Panitera Pengadilan Negeri Jambi itu telah dilaporkan korban sejak Mei 2022 lalu. Namun, pihak pelapor meminta agar dimediasikan dengan tersangka tetapi setelah dilakukan mediasi sebanyak 5 kali tetapi tidak membuahkan hasil.
"Pihak pelapor sendiri minta dimediasikan, dipertemukan antara pelapor dengan terlapor. Sudah berulang kali kami lakukan mediasi, lebih dari 3 kali kami mediasikan hasilnya nihil," terang Cahyono.
Menurutnya, korban dan tersangka ternyata saling mengenal, bahkan memiliki hubungan kekerabatan jauh.
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah |
![]() |
---|
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.