Berita Jambi

Pengadilan Jambi Laporkan Oknum Panitera Pengganti yang Tersandung Kasus Penipuan ke Mahkamah Agung

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo mengatakan, yang bersangkutan berstatus panitera pengganti di PN Jambi, bukan panitera.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Ist
Seorang oknum Panitera Pengadilan Negeri ( PN) Jambi yakni M (47), diamankan Polsek Pasar Kota Jambi karena melakukan penipuan atau memberikan harapan palsu menjanjikan 2 anak korban lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi, mengiyakan soal status pelaku penipuan warga untuk masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Johannes Marbun, yang merupakan Panitera Pengganti di PN Jambi. Terkait kasus tersebut, PN Jambi telah melapor ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo mengatakan, yang bersangkutan berstatus panitera pengganti di PN Jambi, bukan panitera.

"Iya, tapi itu statusnya panitera pengganti. Jadi panitera pengganti itu yang membantu panitera. Karena panitera di Pengadilan Jambi itu kan cuma satu. Yang membantu hakim bersidang itu, ya itu panitera pengganti itu," kata Suwarjo, Rabu (6/9/2023).

Menurutnya, dari penahanan Marbun, PN Jambi sudah melaporkan ke Pengadilan Tinggi Jambi dan Mahkamah Agung. Nanti untuk statusnya akan diputuskan dari Mahkamah Agung.

"Kalau pelaksanaan tugasnya itu kan sudah tidak bisa lagi karena dilakukan penahanan. Tapi yang jelas pimpinan sudah melaporkan itu ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Hasilnya nanti di sana yang menentukan status non aktifnya itu," bilang Suwarjo.

Suwarjo mengatakan, untuk perkara di pengadilan yang dipegang Marbun, sudah dialihkan ke panitera pengganti lainnya. Sehingga tidak menggangu jalan proses pengadilan yang dipegang Marbun.

"Untuk perkara yang dipegang sudah langsung dialihkan ke panitera pengganti yang lain. Jadi, sudah tidak ada lagi perkara yang dipegang Pak Marbun ini," jelasnya.

Sebelumnya diwaratkan, seorang oknum Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri ( PN) Jambi, yakni Johannes Marbun (47), diamankan Polsek Pasar Jambi, karena melakukan penipuan atau memberikan harapan palsu menjanjikan dua anak korban lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar Rp305 juta.

Kapolsek Pasar AKP Cahyono mengatakan, korban NB (57) warga kecamatan Pasar Kota Jambi melaporkan tersangka pada 2022 lalu, karena telah menjanjikan anak 2 anak korban menjadi PNS disalah satu instansi pemerintahan.

"Sampai saat ini janji yang diberikan terlapor M belum terealisasi terhadap 2 orang anak pelapor ini, belum ada hasilnya. Dengan kerugian mencapai 305 juta rupiah menurut pelapor," kata Cahyono, Senin (4/9/2023).

Lanjutnya, uang 305 juta rupiah yang diberikan oleh korban terhadap tersangka diberikan secara bertahap. Sebanyak 3 kali.

"Berikan di rumahnya dan ditempat lain juga sebanyak 3 kali, diberikan secara cash, " sebutnya.

Polisi saat ini tengah mendalami kemana arah yang diterima oleh tersangka, menurut tersangka juga belum dapat menjelaskan secara fakta sebenarnya seperti apa. Mungkin, masih ada yang ditutupi oleh tersangka.

Kapolsek menerangkan, oknum Panitera Pengadilan Negeri Jambi itu telah dilaporkan korban sejak Mei 2022 lalu.

Namun, pihak pelapor meminta agar dimediasikan dengan tersangka tetapi setelah dilakukan mediasi sebanyak 5 kali tetapi tidak membuahkan hasil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved