Berita Jambi

Iming-imingi Anak Saudara Jauhnya Jadi PNS dengan Rp 300 Juta, Oknum Panitera PN Jambi Ditahan

Seorang oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jambi yakni M (47), diamankan Polsek Pasar Kota Jambi karena melakukan penipuan menjanjikan masuk PNS

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Seorang oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jambi yakni M (47), diamankan Polsek Pasar Kota Jambi karena melakukan penipuan, menjanjikan 2 anak korban lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jambi yakni M (47), diamankan Polsek Pasar Kota Jambi karena melakukan penipuan, menjanjikan 2 anak korban lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Kapolsek Pasar AKP Cahyono mengatakan, korban NB (57) warga kecamatan Pasar Kota Jambi melaporkan tersangka pada 2022 lalu, karena telah menjanjikan anak 2 anak korban menjadi PNS di salah satu instansi pemerintahan.

"Sampai saat ini janji yang diberikan terlapor M belum terealisasi terhadap 2 orang anak pelapor ini, belum ada hasilnya. Dengan kerugian mencapai 305 juta rupiah menurut pelapor," kata Cahyono, Senin (4/9/2023).

Lanjutnya, uang Rp 305 juta yang diberikan oleh korban terhadap tersangka diberikan secara bertahap. Sebanyak 3 kali.

"Berikan di rumahnya dan ditempat lain juga sebanyak 3 kali, diberikan secara cash, " sebutnya.

Polisi saat ini tengah mendalami ke mana arah yang diterima oleh tersangka, menurut tersangka juga belum dapat menjelaskan secara fakta sebenarnya seperti apa.

Mungkin, masih ada yang ditutupi oleh tersangka.

Kapolsek menerangkan, oknum Panitera Pengadilan Negeri Jambi itu telah dilaporkan korban sejak Mei 2022 lalu.

Namun, pihak pelapor meminta agar dimediasikan dengan tersangka tetapi setelah dilakukan mediasi sebanyak 5 kali tetapi tidak membuahkan hasil.

"Pihak pelapor sendiri minta dimediasikan, dipertemukan antara pelapor dengan terlapor. Sudah berulang kali kami lakukan mediasi, lebih dari 3 kali kami mediasikan hasilnya nihil," terang Cahyono.

Menurutnya, korban dan tersangka ternyata saling mengenal, bahkan memiliki hubungan kekerabatan jauh.

Cahyono menjelaskan, oknum tersebut nampaknya hanya memberikan janji-janji semata, tidak ada yang terealisasi atau orang yang lolos menjadi PNS karena tersangka.

Jika dilihat dari waktu dari 2022 hingga sekarang belum ada pembukaan CPNS secara resmi.

"Memang tidak ada penerimaan ( CPNS), yang dijanjikan untuk diberikan kesempatan magang juga tidak terealisasi oleh tersangka," jelasnya.

Oknum Panitera tersebut, sebelum ditahan di Polsek Pasar telah di surati oleh pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved