Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal
Update Oknum Paspampres Aniaya Warga Sipil, Polri Kini Dalami Dugaan Peredaran Obat Ilegal
Pasca kasus oknum Paspampres Aniaya warga sipil, Polri saat ini tengah melakukan pendalaman dugaan peredaran obat ilegal.
Tiga anggota TNI yang melakukan penculikan hingga penganiayaan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur (25) mengaku sebagai anggota polisi saat beraksi.
Baca juga: Mantan Komandan Paspampres Sebut Ada Keanehan pada Kasus Warga Aceh Tewas Dianiaya Anggota TNI
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena Korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dan lain-lain)" kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (29/8/2023).
Dalam pelaksanaannya, kata Irsyad, ketiga anggota tersebut tidak saling mengenal. Mereka menculik untuk nantinya meminta uang tebusan.
Dalam hal ini, para tersangka sempat meminta uang tebusan hingga Rp50 juta agar Imam bisa dibebaskan.
"Cuman pelaksanaannya mungkin kelewatan sehingga menyebabkan (korban) meninggal dunia," ucapnya.
Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus ini dengan rincian tiga orang anggota TNI dan tiga warga sipil.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J.
Sementara itu untuk tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gubernur Jambi Buka Suara Soal Sekda Sarolangun Sebagai Bacaleg dan Anggota Partai
Baca juga: Percepatan Atasi Area Blank Spot di Jambi, Al Haris Temui Mentri Kominfo Budi Arie Setiadi
Baca juga: Pasca Deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin, Prabowo Subianto Cerita Sering Dikhianati dan Dibohongi
Baca juga: Prabowo Subianto Tak Sedih Meski Cak Imin Berpaling ke Anies Baswedan di Pilpres 2024
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas di Jakarta: Segera Disidang |
![]() |
---|
Update Oknum Paspampres Aniaya Imam Masyikur Hingga Tewas: Ibunda Ungkap 2 Kalimat Ancaman Pelaku |
![]() |
---|
Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur: Ibunda Harap Pelaku Dihukum Pasal 340 dan Tak Berubah |
![]() |
---|
Update Oknum TNI Aniaya Warga Sipil, Ibunda Imam Masykur Bertemu 3 Pelaku: Lebih Kejam dari PKI |
![]() |
---|
Kekasih Imam Masykur Harap Oknum Paspampres dan 2 TNI Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.