Santri Buka Suara, Pimpinan Pondok Pasantren di Banten Cabuli 6 Santriwati
Sebanyak enam santriwati di sebuah Pondok Pesantren di Lebak, Banten dicabuli oleh Pimpinan Pondok Pesantren tempat mereka belajar tersebut.
Saat itu, korban diberikan uang sebesar Rp50 ribu oleh tersangka dan meminta agar tidak berbicara kepada siapapun.
Lalu, aksi bejatnya kembali dilakukan April dan Oktober 2022 dengan modus yang sama.
Terakhir, MS kembali melampiaskan nafsunya pada Juli 2023 lalu.
"Kejadian kedua tersangka memberikan uang sebesar Rp 100 ribu rupiah," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Wisnu, MS telah ditangkap dan dilakukan penahanan atas apa yang dia perbuat.
MS dijerat pasal disangkakan pasal 76D jo pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 2 UU Ri no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Pimpinan Pesantren di Lebak Banten Cabuli 6 Santriwati: Pura-Pura Mengobati
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Puncak Musim Kemarau di Wilayah Jambi, Diprediksi Tak Ada Hujan di Awal September
Baca juga: Angkutan Batubara di Batanghari Tetap Beroperasi Meski Telah Dihentikan Polda Jambi
Baca juga: Agus Tewas di Lapas Kelas IIA Jambi Dalam Kondisi Penuh Luka, Dikeroyok 20 Tahanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.