Berita Viral

Pengantin Wanita ini Ditinggal Kabur Calon Suami Jelang Penikahan, Ijab Kabul Dilakukan Calon Mertua

Viral di media sosial seorang wanita di Halmahera Selatan ditinggal kabur calon suami jelang pelaksanaan ijab kabul pernikahan.

Editor: Herupitra
Instagram @undercover.id
Untuk melangsungkan pernikahan wanita bernisial SA tersebut, ijab kabul tersebut akhirnya diwakilkan oleh calon mertua atau ayah dari mempelai pria berinisial MIM. 

“Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SA, dan bersedia menikah. Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu,” ucapnya.

Wisto Ahmad mengungkapkan rasa malunya terkait insiden ini.

Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong, mengatakan bahwa pernikahan ini tidak dapat dianggap sah menurut hukum syariat Islam.

Hal ini karena pernikahan tersebut secara jelas melanggar ketentuan hukum, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.

Ongky menjelaskan, bahwa agar sebuah perkawinan dianggap sah, harus memenuhi semua rukun dan syarat perkawinan dalam Islam, seperti adanya kehendak dan niat baik dari kedua belah pihak untuk menikah karena saling mencintai, adanya wali, saksi, dan prosesi ijab kabul.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul. Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," ujar Ongky, Minggu (3/9/2023).

Dia juga menyebut bahwa meskipun ijab kabul dalam pernikahan bisa diwakilkan oleh orangtua, hal tersebut harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.

Jika mempelai pria berhalangan hadir, maka harus memberikan kuasa secara tertulis kepada wakil yang akan mewakilinya.

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur. Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," jelasnya.

Lebih lanjut, Ongky menyarankan agar pernikahan tersebut dibatalkan melalui Pengadilan Agama jika sudah terdaftar dalam catatan KUA setempat.

Hal ini dikarenakan pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sah perkawinan menurut hukum Islam.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL, Calon Suami Kabur, Pengantin Wanita Ini Nikah dengan Mertua,

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Tebo Siapkan Rencana Jangka Panjang Penanganan Inflasi

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 Dukcapil Batanghari Rekam e-KTP Masyarakat SAD

Baca juga: KPK Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker 2012 Silam, Seret Cak Imin?

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved