Berita Batanghari

KPU Batanghari Sudah Berkirim Surat Nama Pengganti Almarhum Hartono di DPRD Batanghari

Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Batanghari belum melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Hartono.

Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Batanghari belum melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Hartono.

Dimana diketahui Almarhum Hartono sendiri merupakan anggota Komisi l DPRD Kabupaten Batanghari dari Fraksi Golkar. Ia dilantik pada tahun 2020, PAW dari Yuninta Asmara yang maju dalam pemilihan kepala daerah ditahun tersebut.

Ia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Muara Bulian-Jambi RT 09 RW 02, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (9/5/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari Ahmad Halim mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Batanghari terkait nama pengganti Almarhum Hartono berdasarkan perolehan suara pemilu tahun 2020 lalu.

Halim mengatakan, ada perubahan nama yang dikirimkan KPU Batanghari. Dimana sebelumnya KPU mengeluarkan nama Mustofa sebagai pengganti Almarhum Hartono.

"Tanggal 9 Agustus lalu DPRD menyurati meminta kembali nama calon pergantian antar waktu. Dalam surat tersebut juga dilampirkan bener surat dari Partai Golkar yang baru yaitu surat keputusan dari DPP Partai Golkar tentang pemberhentian keanggotaan atas nama saudara Mustofa," jelasnya.

Namun, dikarenakan adanya surat pemberhentian Mustofa dari keanggotaan Partai Golkar maka pihak KPU mengatakan Mustofa Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Halim mengatakan, nama yang memenuhi syarat (MS) untuk menggantikan almarhum Hartono yaitu atas nama Sumardi.

"Jadi kalau beberapa waktu lalu kita anggap Pak Mustofa ini MS namun dengan adanya surat dari DPP Golkar kita anggap TMS, artinya ada nama selanjutnya yaitu peraih nomor 5 atas nama Darusallam.Itupun sudah kita kroscek surat pengunduran diri.NJadi kita anggap pak Darusallam TMS. Pada peringkat selanjutnya itu atas nama Sumardi," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, setelah pemberian surat PAW tersebut. Pihaknya menunggu selama lima hari apabila ada yang keberatan. Namun, Halim mengatakan tidak ada pengajuan keberatan kepada pihaknya setelah pemberian surat PAW atas nama Sumardi tersebut.

"Terkait dengan PAW itu jika tidak ada tanggapan keberatan, kami wajib menindaklanjuti lima hari. Selama lima hari tidak ada tanggapan ataupun masukan," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google news

Baca juga: Pasca Pengumuman Cak Imin Wakil Anies Baswedan, Demokrat Batanghari: Kami Tetap Solid

Baca juga: Acara Deklarasi, Muhaimin Iskandar Ungkap Kesamaan Sejarah dengan Anies Baswedan

Baca juga: Pemprov Jambi Matangkan Persiapan STQ XXVIII, Al Haris Harap Pihak Swasta Berkontribusi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved