Berita Batanghari
KPU Batanghari Sudah Berkirim Surat Nama Pengganti Almarhum Hartono di DPRD Batanghari
Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Batanghari belum melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Hartono.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Batanghari belum melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Hartono.
Dimana diketahui Almarhum Hartono sendiri merupakan anggota Komisi l DPRD Kabupaten Batanghari dari Fraksi Golkar. Ia dilantik pada tahun 2020, PAW dari Yuninta Asmara yang maju dalam pemilihan kepala daerah ditahun tersebut.
Ia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Muara Bulian-Jambi RT 09 RW 02, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (9/5/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari Ahmad Halim mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Batanghari terkait nama pengganti Almarhum Hartono berdasarkan perolehan suara pemilu tahun 2020 lalu.
Halim mengatakan, ada perubahan nama yang dikirimkan KPU Batanghari. Dimana sebelumnya KPU mengeluarkan nama Mustofa sebagai pengganti Almarhum Hartono.
"Tanggal 9 Agustus lalu DPRD menyurati meminta kembali nama calon pergantian antar waktu. Dalam surat tersebut juga dilampirkan bener surat dari Partai Golkar yang baru yaitu surat keputusan dari DPP Partai Golkar tentang pemberhentian keanggotaan atas nama saudara Mustofa," jelasnya.
Namun, dikarenakan adanya surat pemberhentian Mustofa dari keanggotaan Partai Golkar maka pihak KPU mengatakan Mustofa Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Halim mengatakan, nama yang memenuhi syarat (MS) untuk menggantikan almarhum Hartono yaitu atas nama Sumardi.
"Jadi kalau beberapa waktu lalu kita anggap Pak Mustofa ini MS namun dengan adanya surat dari DPP Golkar kita anggap TMS, artinya ada nama selanjutnya yaitu peraih nomor 5 atas nama Darusallam.Itupun sudah kita kroscek surat pengunduran diri.NJadi kita anggap pak Darusallam TMS. Pada peringkat selanjutnya itu atas nama Sumardi," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, setelah pemberian surat PAW tersebut. Pihaknya menunggu selama lima hari apabila ada yang keberatan. Namun, Halim mengatakan tidak ada pengajuan keberatan kepada pihaknya setelah pemberian surat PAW atas nama Sumardi tersebut.
"Terkait dengan PAW itu jika tidak ada tanggapan keberatan, kami wajib menindaklanjuti lima hari. Selama lima hari tidak ada tanggapan ataupun masukan," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google news
Baca juga: Pasca Pengumuman Cak Imin Wakil Anies Baswedan, Demokrat Batanghari: Kami Tetap Solid
Baca juga: Acara Deklarasi, Muhaimin Iskandar Ungkap Kesamaan Sejarah dengan Anies Baswedan
Baca juga: Pemprov Jambi Matangkan Persiapan STQ XXVIII, Al Haris Harap Pihak Swasta Berkontribusi
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.