Berita Jambi
Pemprov Minta Pj Bupati Klarifikasi Soal Sekda Sarolangun Nyaleg, Sudirman: Harus Mengundurkan Diri
Sekda Sarolangun Provinsi Jambi, Endang Abdul Naser tersiar kabar mengirim surat pernyataan mundur sebagai bakal calon legislatif DPRD Provinsi Jambi
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Sarolangun Provinsi Jambi, Endang Abdul Naser tersiar kabar mengirim surat pernyataan mundur sebagai bakal calon legislatif DPRD Provinsi Jambi dan juga mundur dari keanggotaannya di Partai NasDem.
Informasi yang diimpun Tribunjambi.com surat pernyataan tersebut ditembuskan ke Ketua KPU Provinsi Jambi dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi.
KPU Provinsi Jambi pun kabarnya sudah menerima surat tembusan tersebut pada 29 Agustus 2023 lalu.
Persoalan ini tentunya mendapat sorotan langsung dari Kantor Regional VII BKN Palembang, terlebih Endang Abdul Naser adalah ASN.
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Mergi Prayitno akan mengawal dan mengawasi persoalan ini, meski pun Endang Abdul Naser mengambil keputusan untuk mundur dari bacaleg.
“Tetapi harus dipantau dan di awasi...pak,” tulis Margi melalui pesan WhatsApp kepada Tribunjambi.com pada Kamis (31/8/2023).
Ditanya terkait sanksi Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser yang sudah masuk ke dalam partai politik bahkan sudah menjadi daftar calon sementara meskipun baru-baru ini mengundurkan diri itu kewenangannya ada di Pj Bupati Sarolangun.
“Itu kewenangan pak bupati ...pak ..harusnya kena hukuman disiplin,” ujarnya.
Dengan telah merebaknya ke permukaan mengenai ASN yang menjadi bakal calon legislatif di Provinsi Jambi.
Pemprov Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sudah berkirim surat kepada Pj Bupati Sarolangun untuk meminta klarifikasi terkait dengan perkembangan pemberitaan tersebut.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman buka suara terkait persoalan ini.
Menurut Sudirman regulasi ketika ASN menjadi anggota partai politik maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Regulasi sudah cukup jelas ketika ASN masuk menjadi anggota partai politik maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri. Apalagi kalau misalnya yang bersangkutan menjadi caleg maka sudah dipastikan sudah menjadi anggota partai politik,” katanya.
Sudirman bilang masih menunggu informasi lengkap dari Pemkab Sarolangun terhadap kondisi itu dan pihaknya masih menunggu jawabannya.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama dijawab oleh Pj Bupati Sarolangun untuk memberikan laporan selengkapnya ke Gubernur Jambi. Kita tunggu klarifikasi dengan jawaban Pj Bupati seperti apa, kita akan kaji dan analisa kembali,” pungkasnya.
Daftar Komisaris dan Direksi Bank Jambi Terbaru |
![]() |
---|
HMI Cabang Jambi Gelar Aksi Layangkan Empat Tuntutan ke Polda Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Lantik Direksi Baru Bank Jambi, Tekankan Inovasi dan Profesionalisme |
![]() |
---|
258 Peserta Ikut Rekoleksi Siswa-siswi Katolik SD-SLTA di Jambi, Semangat Meski Hujan |
![]() |
---|
Apakah Bus Listrik di Kota Jambi Bisa Diberhentikan di Luar Terminal? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.