Oknum Densus 88 Haris Sitanggang yang Bunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oknum Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Suci Rahayu PK
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, Tangkapan layar kompastv
Anggota Densus 88 inisial Bripda Haris Sitanggang, dituntut pidana penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan dalam sidang dengan terdakwa Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/8/2023).

Sebagai informasi, Bripda HS membunuh Sony Rizal Tahitoe seorang sopir taksi online di Cimanggis, Depok, Senin (23/1/2023) lalu.

Ia kemudian dituntut dengan Pasal 339 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan.

"Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain," ucap Tohom, dikutip dari TribunnewsDepok.com, Kamis (31/8/2023).

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan."

Ada dua alasan yang mendasari jaksa menuntut Bripda HS dengan hukuman penjara seumur hidup.

Alasan pertama, Bripda HS adalah seorang anggota Polri aktif yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Kedua, aksi pembunuhan yang dilakukan Bripda HS tergolong sadis.

Baca juga: Aktivitas Batu Bara Dihentikan Lagi, Warga yang Sewakan Lahan untuk Kantung Parkir Pasrah

Baca juga: Lahan Warga Desa Pudak Terbakar, BPBD Muaro Jambi Langsung Turun ke Lokasi Lakukan Pemadaman

Kronologi Kasus Pembunuhan

Dari rekonstruksi yang digelar pada Kamis (16/2/2023) terkuak alasan Bripda Haris Sitanggang melakukan pembunuhan pada sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu.

Awalnya, Haris mendapatkan perintah dari sang Kakak untuk membeli mobil yang akan digunakan oleh keluarganya di Jambi.

Haris kemudian mendapatkan kiriman uang sebanyak dua kali, yakni Rp 20 juta dan Rp 70 juta, pada 19 Januari 2023.

Setelah itu, Haris justru menggunakannya untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang yang lebih banyak.

Namun, Haris kalah berjudi dan uang dari sang kakak pun habis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved