Oknum Densus 88 Haris Sitanggang yang Bunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oknum Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Suci Rahayu PK
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, Tangkapan layar kompastv
Anggota Densus 88 inisial Bripda Haris Sitanggang, dituntut pidana penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat 

Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Penjara Seumur Hidup, Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Minta Keringanan Hukuman, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aktivitas Batu Bara Dihentikan Lagi, Warga yang Sewakan Lahan untuk Kantung Parkir Pasrah

Baca juga: Polda Jambi Hentikan Mobilisasi Truk Batu Bara, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Baca juga: Lokasi Buaya Mati di Tanjabtim Jadi Pusat Perhatian Warga yang Melintas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved