Oknum Densus 88 Haris Sitanggang yang Bunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oknum Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Editor:
Suci Rahayu PK
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, Tangkapan layar kompastv
Anggota Densus 88 inisial Bripda Haris Sitanggang, dituntut pidana penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat
Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Penjara Seumur Hidup, Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Minta Keringanan Hukuman,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Aktivitas Batu Bara Dihentikan Lagi, Warga yang Sewakan Lahan untuk Kantung Parkir Pasrah
Baca juga: Polda Jambi Hentikan Mobilisasi Truk Batu Bara, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki
Baca juga: Lokasi Buaya Mati di Tanjabtim Jadi Pusat Perhatian Warga yang Melintas
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.