Oknum Densus 88 Haris Sitanggang yang Bunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oknum Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Suci Rahayu PK
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, Tangkapan layar kompastv
Anggota Densus 88 inisial Bripda Haris Sitanggang, dituntut pidana penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan dalam sidang dengan terdakwa Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/8/2023).

Sebagai informasi, Bripda HS membunuh Sony Rizal Tahitoe seorang sopir taksi online di Cimanggis, Depok, Senin (23/1/2023) lalu.

Ia kemudian dituntut dengan Pasal 339 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan.

"Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain," ucap Tohom, dikutip dari TribunnewsDepok.com, Kamis (31/8/2023).

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan."

Ada dua alasan yang mendasari jaksa menuntut Bripda HS dengan hukuman penjara seumur hidup.

Alasan pertama, Bripda HS adalah seorang anggota Polri aktif yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Kedua, aksi pembunuhan yang dilakukan Bripda HS tergolong sadis.

Baca juga: Aktivitas Batu Bara Dihentikan Lagi, Warga yang Sewakan Lahan untuk Kantung Parkir Pasrah

Baca juga: Lahan Warga Desa Pudak Terbakar, BPBD Muaro Jambi Langsung Turun ke Lokasi Lakukan Pemadaman

Kronologi Kasus Pembunuhan

Dari rekonstruksi yang digelar pada Kamis (16/2/2023) terkuak alasan Bripda Haris Sitanggang melakukan pembunuhan pada sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu.

Awalnya, Haris mendapatkan perintah dari sang Kakak untuk membeli mobil yang akan digunakan oleh keluarganya di Jambi.

Haris kemudian mendapatkan kiriman uang sebanyak dua kali, yakni Rp 20 juta dan Rp 70 juta, pada 19 Januari 2023.

Setelah itu, Haris justru menggunakannya untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang yang lebih banyak.

Namun, Haris kalah berjudi dan uang dari sang kakak pun habis.

Kemudian, dia menyusun rencana untuk mencuri mobil dengan menyasar korban sopir taksi online, agar bisa mengganti uang tersebut.

Pada saat kejadian, yakni 23 Januari 2023 pagi, korban sempat menahan tangan pelaku yang menodongkan pisau dari kursi penumpang belakang sopir.

Namun, Haris menusuk korban menggunakan pisau tersebut hingga mengalami luka di dekat leher dan kepala.

Selain itu, korban juga sempat mengunci pintu mobil ketika pelaku keluar dari mobil setelah menusukkan pisaunya.

Pelaku kemudian mencoba membuka pintu mobil secara paksa, tetapi gagal.

Haris akhirnya berlari meninggalkan korban dan mobilnya ke luar perumahan.

Setelah kabur meninggalkan korban dan mobilnya Haris baru ingat bahwa tas berisi barang pribadi, termasuk kartu identitas dan kartu tanda anggota (KTA) Polri miliknya, masih berada di dalam mobil korban.

Baca juga: Nama Ketua DPW PSI Jambi Tigor Sinaga Tak Masuk DCS, Ini Kata Sekretaris

Baca juga: Polda Jambi Sebut Jumlah Truk Batu Bara yang Beroperasi Melebihi 4.000 Unit per Hari

Haris pun kembali mendekati mobil korban untuk mengambil barang-barang tersebut.

Korban yang sudah tak berdaya itu kemudian membunyikan klakson mobilnya berkali-kali.

Tindakan tersebut membuat pelaku panik dan kembali melarikan diri.

Dari situ, Haris berlari hingga ke Halte Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dan masuk ke masjid terdekat untuk membersihkan noda darah di wajah serta pakaiannya.

Setelah membersihkan diri, Haris pun memperagakan dirinya yang kabur ke Terminal Kampung Rambutan dengan menumpang angkutan kota (Angkot).

Haris kemudian mendatangi salah satu warung dan mengaku kepada pemiliknya bahwa dia baru saja menjadi korban perampokan.

Pemilik warung yang iba pun akhirnya memberi korban kaos untuk dipakai oleh Haris, dan uang Rp 20.000 sebagai ongkos pulang ke rumah.

Aksi Hari terbongkar setelah jasad korban ditemukan dan polisi menemukan identitas Bripda Haris di mobil korban.

Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Penjara Seumur Hidup, Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Minta Keringanan Hukuman, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aktivitas Batu Bara Dihentikan Lagi, Warga yang Sewakan Lahan untuk Kantung Parkir Pasrah

Baca juga: Polda Jambi Hentikan Mobilisasi Truk Batu Bara, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Baca juga: Lokasi Buaya Mati di Tanjabtim Jadi Pusat Perhatian Warga yang Melintas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved