Operasional Truk Batu Bara Disetop
Polda Jambi Sebut Jumlah Truk Batu Bara yang Beroperasi Melebihi 4.000 Unit per Hari
Polda Jambi menyebut jumlah truk batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi per hari melebihi kuota.
Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi menyebut jumlah truk batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi per hari melebihi kuota.
Untuk diketahui, kuota truk batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi dibatasi 4.000 unit per hari.
Faktanya, menurut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi jumlahnya justru melebihi 4.000 unit. Itu disampaikan Kombes Pol Dhafi dalam surat surat bernomor B/3222/VIII/REN.5/2023 yang ia tandatatangi tertanggal 31 Agustus 2023.
"Ini menyikapi perkembangan situasi yang terjadi dalam beberapa hari kebelakang terkait dengan operasional mobilisasi angkutan batu bara yang cukup meresahkan masyarakat pengguna jalan di Provinsi Jambi. Kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh kendaran batu bara berdampak pada jam operasional masyarakat di pagi maupun siang hari serta meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran angkutan batu bara," ujar Dhafi.
Adapun hasil temuan itu,sebagaimana termuat di surat yang dikeluarkan Polda Jambi tersebut, merupakan pantauan melalui aplikasi Simpang Bara dan hasil penghitungan di TUKS.
"Jadi ditemukan kuota mobilitas angkutan batubara yang beropersional melebihi 4.000 unit setiap harinya dan
dalam kurun waktu 1 (satu) hari pada tanggal 25 Agustus 2023 ditemukan sebanyak 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batu bara," kata Kombes Pol Dhafi.
Pelanggaran itu yakni 73 tidak dapat menunjukan SIM, 80 tidak dapat menunjukan STNK, 50 tidak dapat menunjukan KIR.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Hentikan Mobilisasi Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Selama 5 Hari
Seperti diberitakan Kepolisian Daerah Jambi atau Polda Jambi kembali menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. Keputusan ini merupakan deskresi kepolisian.
Keputusan melalui surat bernomor B/3222/VIII/REN.5/2023 itu ditandatatangi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal 31 Agustus 2023.
"Dari hasil temuan, analisa dan evaluasi atas permasalahan tersebut di atas, telah menimbulkan keresahan masyarakat khususnya pada jalur angkutan batu bara, maka selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 2 s.d 6 September 2023 DISKRESI KEPOLISIAN PEMBERHENTIAN MOBILISASI ANGKUTAN BATUBARA YANG MELINTASI RUAS JALAN UMUM (baik jalan nasional maupun jalan
provinsi) yang menuju pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya. Diskresi kepolisian akan diperpanjang apabila permasalahan tersebut diatas tidak kunjung terselesaikan". Demikian salah satu isi poin surat tersebut.
Dari surat tersebut jelas bahwa dari tanggal 2-6 September 2023, aktivitas angkutan batu bara di jalan umum dihentikan.
Baca juga: Truk Bermuatan Sawit Terguling, Satu Sopir Batu Bara Ditemukan Meninggal di Kemudi saat Macet
Ini adalah penghentian aktivitas truk batu bara untuk kesekian kalinya. Sebelumnya pada 7 sampai 12 Juni 2023 Polda Jambi juga mengambil keputusan serupa. Itu dilakukan untuk kelancaran keberangkatan calon jemaah haji. Lalu pada 25 Juni 2023, juga dilakukan penghentian aktivitas truk bata bara.
Ketika itu Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian ini dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.
Kata Kombes Pol Dhafi, tindakan ini harus dilakukan mengingat banyaknya truk batu bara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga truk batu bara parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.