Oknum Densus 88 Haris Sitanggang yang Bunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oknum Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Suci Rahayu PK
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, Tangkapan layar kompastv
Anggota Densus 88 inisial Bripda Haris Sitanggang, dituntut pidana penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat 

Kemudian, dia menyusun rencana untuk mencuri mobil dengan menyasar korban sopir taksi online, agar bisa mengganti uang tersebut.

Pada saat kejadian, yakni 23 Januari 2023 pagi, korban sempat menahan tangan pelaku yang menodongkan pisau dari kursi penumpang belakang sopir.

Namun, Haris menusuk korban menggunakan pisau tersebut hingga mengalami luka di dekat leher dan kepala.

Selain itu, korban juga sempat mengunci pintu mobil ketika pelaku keluar dari mobil setelah menusukkan pisaunya.

Pelaku kemudian mencoba membuka pintu mobil secara paksa, tetapi gagal.

Haris akhirnya berlari meninggalkan korban dan mobilnya ke luar perumahan.

Setelah kabur meninggalkan korban dan mobilnya Haris baru ingat bahwa tas berisi barang pribadi, termasuk kartu identitas dan kartu tanda anggota (KTA) Polri miliknya, masih berada di dalam mobil korban.

Baca juga: Nama Ketua DPW PSI Jambi Tigor Sinaga Tak Masuk DCS, Ini Kata Sekretaris

Baca juga: Polda Jambi Sebut Jumlah Truk Batu Bara yang Beroperasi Melebihi 4.000 Unit per Hari

Haris pun kembali mendekati mobil korban untuk mengambil barang-barang tersebut.

Korban yang sudah tak berdaya itu kemudian membunyikan klakson mobilnya berkali-kali.

Tindakan tersebut membuat pelaku panik dan kembali melarikan diri.

Dari situ, Haris berlari hingga ke Halte Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dan masuk ke masjid terdekat untuk membersihkan noda darah di wajah serta pakaiannya.

Setelah membersihkan diri, Haris pun memperagakan dirinya yang kabur ke Terminal Kampung Rambutan dengan menumpang angkutan kota (Angkot).

Haris kemudian mendatangi salah satu warung dan mengaku kepada pemiliknya bahwa dia baru saja menjadi korban perampokan.

Pemilik warung yang iba pun akhirnya memberi korban kaos untuk dipakai oleh Haris, dan uang Rp 20.000 sebagai ongkos pulang ke rumah.

Aksi Hari terbongkar setelah jasad korban ditemukan dan polisi menemukan identitas Bripda Haris di mobil korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved