DPRD Provinsi Jambi

Bahas Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pansus III DPRD Jambi Stuba ke Riau

Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke Bappeda Provinsi Riau, Selasa (29/8/2023).

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke Bappeda Provinsi Riau, Selasa (29/8/2023). 

 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke Bappeda Provinsi Riau, Selasa (29/8/2023).

Studi banding itu, dalam rangka memperoleh informasi dan mendalami materi draft rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Tangggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang diperkasai oleh Pansus III DPRD Provinsi Jambi.

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, studi banding ini memperoleh hasil yang diharapkan terkait materi dan muatan Ranperda. Dirinya berharap dapat kesediaan dari Bappeda Provinsi Riau serta Perangkat Daerah terkait yang ikut hadir untuk memberikan data dan informasi terkait pertanyaan yang diajukan. 

Menindaklanjuti hasil rekomendasi Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tahun 2022 merekomendasikan kepada Gubernur Jambi atau DPRD Provinsi Jambi segera melakukan penggantian terhadap Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

"Dalam Stuba ini, perlu kami sampaikan latar belakang kehadiran Raperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ada beberapa urgensi yang perlu didalami kehadiran Ranperda Tangungg Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Salah satu nya dengan CSR perusahaan," kata Ivan Wirata.

Berdasarkan hasil kajian, baik dari dimensi harmonisasi pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, sebagian besar materi muatan Perda 75 persen tidak harmonis lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Demikian pula dari aspek dimensi efektifitas pelaksanaan peraturan, dan tidak sesuai dengan azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan. Seluruh peraturan pelaksana yang diperintahkan oleh Perda tidak pernah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jambi sehingga pelaksanaan Perda ini menjadi sangat tidak efektif. 

"Kami berharap dari pembahasan studi banding kita Pansus III ke Bappeda Provinsi Riau dapat menjadi rujukan sebagai pendalaman isi materi terhadap Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang sedang kami bahas," ungkapnya.

Baca juga: Hingga Hari Terakhir, DCS DPRD Kota Jambi Nihil Tanggapan dari Masyarakat

Baca juga: Dalami Materi Ranperda, Pansus III DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Bappeda Riau

Baca juga: Bahas Perkembangan Telekomunikasi, Pansus I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Menkominfo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved