130 Eksil di Luar Negeri, Mahfud MD: Pada Umumnya Mereka Minta Tidak Dianggap Sebagai Pengkhianat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan para korban pelanggaran HAM berat atau eksil politik
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan para korban pelanggaran HAM berat atau eksil politik.
Dimana menurut Mahfud MD saat ini sekitar 130 orang eksil yang sedang berada di luar negeri.
Data sementara jumlah eksil itu terdiri dari korban peristiwa 1965-1966, kerusuhan 1998, dan peristiwa Simpang KKA.
“Sekarang ada kira-kira 130 (eksil) di berbagai negara. Itu mau kita datangi karena pada umumnya mereka minta tidak dianggap sebagai pengkhianat. Mereka minta bahwa mereka warga negara yang setia kepada Indonesia,” kata Mahfud dilansir Kompas.com.
Mahfud mengaku telah menawari para eksil untuk kembali ke Indonesia, tetapi banyak yang menolak.
Baca juga: Mantan Mahasiswa Ikatan Dinas yang Diasingkan Kini Bisa Kembali ke Indonesia
Baca juga: Akibat Cuaca Panas, Harga Cabai Merah di Pasar Muaro Jambi Melambung Tinggi
“Tidak banyak yang mau pulang karena mereka udah umur 82 tahun, 83 tahun, gitu. Nah, sehingga kita akan berdiskusi ke sana, menyatakan tentang hak-hak konstitusional mereka,” ujarnya.
Terdekat, Mahfud akan mengunjungi Belanda dan Republik Ceko untuk menemui eksil korban tragedi 1965.
Kota yang akan dituju adalah Amsterdam di Belanda dan Praha di Ceko.
“Itu bukan untuk menjemput, (tetapi) untuk menemui dan memberitahu tentang hak-hak korban pelanggaran HAM berat, karena itu hak konstitusional,” kata Mahfud.
Hak-hak yang dimaksud adalah, mereka memiliki hak menjadi warga negara Indonesia (WNI) jika kembali ke Tanah Air.
Selain itu, Mahfud juga akan mengunjungi Turkiye dan Korea Selatan untuk kerja sama di bidang keamanan.
“Jadi ya dalam rangka keamanan dan dalam rangka informasi tentang pelaksanaan hak asasi manusia,” ujar Mahfud.
Diketahui, pemerintah mulai menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara non-yudisial.
Kick off penanganan atau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu itu digelar di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh pada 27 Juni 2023.
Ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah, antara lain:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.