Mantan Mahasiswa Ikatan Dinas yang Diasingkan Kini Bisa Kembali ke Indonesia
Diketahui pada tahun 1960-an era Presiden Soekarno, terdapat ribuan mahasiswa yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan
TRIBUNJAMBI.COM - Diketahui pada tahun 1960-an era Presiden Soekarno, terdapat ribuan mahasiswa yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan.
Tujuannya agar sekembalinya dari sekolah di luar negeri mereka dapat membangun Indonesia.
Namun ketika mereka sedang berada di luar negeri, terjadi peristiwa G30S yang kemudian diikuti dengan pergantian pemerintahan.
Akibatnya banyak di antara mereka yang dicabut paspornya karena tidak mau membuat surat pernyataan mendukung pemerintahan yang baru sehingga menjadi stateless.
Ada kabar baik bagi mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) yang diutus ke luar negeri pada era Presiden Soekarno dan tidak bisa kembali karena rezim Soeharto.
Kini mereka mendapatkan layanan gratis mengurus visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali ke Indonesia.
Baca juga: Yuk Wisata ke Eks MTQ Kota Jambi, Arena Olahraga hingga Wisata Budaya di Rumah Adat Jambi
Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam pertemuannya bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Amsterdam.
Dia mengatakan, layanan ini juga diberikan kepada para korban pelanggaran HAM berat atau eksil politik.
“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” kata Yasonna di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat dalam dirilis Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Yasonna mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat pada 11 Agustus 2023.
Dalam beleid yang ada disebutkan, para korban yang sudah diverifikasi bisa repatriasi atau melawat ke Indonesia dengan lebih mudah.
Untuk mendapatkan fasilitas layanan ini, mantan mahasiswa era Soekarno itu harus melayangkan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tempat mereka menetap.
KBRI nantinya akan meneruskan permohonan itu ke pemerintah pusat RI.
Fasilitas visa itu kemudian diterbitkan oleh Menkumham maupun pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Tindakan ini atas rekomendasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Mahid-1.jpg)