Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Terungkap Motif Okum Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas

Terungkap motif dan modus oknum anggota Paspampres diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Terungkap motif dan modus oknum anggota Paspampres diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap motif dan modus oknum anggota Paspampres diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas.

Saat ini tiga orang prajurit TNI diamankan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga orang tersebut telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya.

Ketiga oknum TNI itu diduga menculik dan menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan ketiganya diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu 23 Agustus 2023

Dia mengatakan sistem mereka tidak ditangkap melainkan datang kesatuannya lalu diamankan.

"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke kesatuannya lalu diambil," ujarnya, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Oknum Paspampres Terduga Pelaku Penganiaya Warga Aceh Hingga Tewas Diminta Diadili Peradilan Umum

Baca juga: Netizen Sering Sebut Konoha dan Wakanda, Anies Baswedan: Tanda Demokrasi Tak Sehat

Baca juga: Profil Ismeth Abdullah, Eks Gubernur Pertama Kepri Jadi Caleg DPD RI Masuk Daftar Eks Napi Korupsi

Ketiga oknum itu berinisial Praka RM, Praka HS dan Praka J.

Praka RM merupakan petugas Batalyon pengawal protokolar kenegaraan.

Sementara Pra KHS adalah anggota Direktorat topografi TNI Angkatan Darat.

Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Identitas ketiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM

Irsyad mengungkapkan motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.

"(Motifnya) pemerasan," ungkapnya.

Atas tindakan kejahatan tersebut pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer

"Sangksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," ujarnya.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Prak RM jika terbukti melakukan penganiayaan

Baca juga: Cak Imin Klaim Jokowi Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Termasuk Nama Koalisi Indonesia Maju

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui kepala pusat penerangan TNI Laksda Julius Wijoyono juga meminta agar pelaku dihukum berat.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujarnya.

Jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan pelaku harus dihukum beras


Saat ini Pomdan Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain

Menurut Irsyad ketiga terduga pelaku menangkap Imam masikur dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena diduga pedagang obat-obatan ilegal seperti Tramadol dan lain sebagainya," ungkapnya.

Imam sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uangnya," imbuhnya.

Sosok Oknum Paspampres

Sosok oknum anggota Paspampres pelaku penganiayaan warga Aceh hingga meninggal dunia bernama Praka RM.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan, saat ini pihak Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Wolves vs Blackpool, Berita Tim dan Starting XI, Kick off 01.45 WIB

Baca juga: Rilis Lagi Kode Redeem Free Fire FF Spesial Hari Ini Selasa 29 Agustus 2023, Banjir Skin dan Diamond

Baca juga: Bocah SD Tewas Terserempet Kereta Api di Surabaya

Baca juga: Banjir Skin Langka, Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Selasa 29 Agustus 2023

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved