Sekda Sarolangun Ikut Nyaleg
Bawaslu Provinsi Jambi Telusuri Pelanggaran yang Dilakukan Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser
Bawaslu Provinsi Jambi tengah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi tengah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser.
Diketahui, sampai saat ini Endang masih aktif sebagai ASN namun di maju sebagai caleg Partai Nasdem dan masuk dalam DCS DPRD Provinsi Jambi.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan Bawaslu masih menelusuri apakah ada unsur pelanggaran atau tidak dalam kasus Endang Abdul Naser ini.
“Kami sudah menjadikan hal ini informasi awal dan sekarang sedang dilakukan penelusuran," ujarnya, Selasa (29/8/2023).
Ditambahkan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi penanganan pelanggan, data dan informasi Ari Juniarman bahwa Bawaslu masih melakukan pendalaman ada atau tidak motif pidana oleh Endang Abdul Naser.
Ia menyebut, saat ini belum dapat memastikan jenis pelanggarannya.
“Nanti kita telusuri dulu, baru bisa menentukan pelanggaran apa saja,” katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Kanreg VII BKN : Sekda Sarolangun Harus Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Baca juga: Terkait Sekda Sarolangun Nyaleg, Bawaslu Harus Koordinasi dengan Pemprov Jambi
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Terima 3 Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS
Ketua DPRD Sarolangun Soal Sekda Nyaleg: Kalau Mau Jadi Caleg Harus Mundur |
![]() |
---|
November Baru Pensiun, Sekda Sarolangun Ternyata Jadi Kader Partai NasDem Sejak Mei 2023 |
![]() |
---|
Soal Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser, DPW NasDem Jambi: Kita Sesuai Mekanisme Saja |
![]() |
---|
Terkait Sekda Sarolangun Nyaleg, Bawaslu Harus Koordinasi dengan Pemprov Jambi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kepala Kanreg VII BKN : Sekda Sarolangun Harus Diberhentikan Tidak Dengan Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.