Sekda Sarolangun Ikut Nyaleg

BREAKING NEWS Kepala Kanreg VII BKN : Sekda Sarolangun Harus Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno menyoroti perihal Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang maju sebagai bacaleg

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno menyoroti perihal Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang maju sebagai bakal calon legislatif atau bacaleg.

Margi dengan tegas mengatakan, Sekda Sarolangun tersebut telah melanggar undang-undang. "Itu melanggar aturan ..pak... Ybs harus diberhentikan tidak dgn hormat sebagai ASN," tulis Margi melalui WhatsApp kepada Tribun Jambi, Selasa (29/8).

Lalu dalam sambungan telepon, Margi kembali menegaskan apa yang dilakukan oleh Endang Abdul Naser salah. Dia bilang, seharusnya kalau Endang mau maju sebagai caleg, harusnya sudah mundur setidaknya sejak Mei 2023.

"Kalau mundur Mei 2023 dari ASN, dia berhenti dengan hormat. Kalau begini, dia harus diberhentikan tidak dengan hormat," tegasnya. Apalagi, kata Margi, Endang menuliskan pekerjaan sebagai wiraswasta dalam dokumen pernyataan pendaftaran bacaleg.

"Kalau ditulis ASN, pasti tak diterima," imbuhnya. Untuk diketahui Kantor Regional VII BKN Palembang membawahi wilayah kerja salah satunya pemerintah daerah di Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah Sarolangun, Endang Abdul Naser, menuliskan pekerjaan sebagai wiraswasta, dalam dokumen surat pernyataan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).

Sebelumnya Endang Abdul Naser pernah menyatakan sebelum penetapan DCS, bahwa ia maju karena pada masa penetapan DCT nanti sudah memasuki masa pensiun, dan sudah mendapatkan SK pensiun.

Baca juga: Sekda Sarolangun Nyaleg DPRD Provinsi Jambi tapi Masih ASN Aktif, Ini Pandangan Praktisi Hukum

"Iya saya mendaftar, namun saat ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) nanti saya sudah pensiun, jadi tidak ada yang salah," kata Naser, Rabu (26/7/2023) lalu.

Ia sendiri akan pensiun sebagai ASN pada 1 November 2023. Adapun pengumuman DCT oleh KPU dilakukan pada 4 November 2023.

Seperti diberitakan nama Endang Abdul Naser masuk daftar calon sementara (DCS) DPRD Provinsi Jambi dari Partai Nasdem.
Dia tidak menuliskan pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN), padahal saat ini masih menjabat sekretaris daerah kabupaten. Sekda merupakan posisi jabatan tertinggi seorang ASN.

Baca juga: Sekda Sarolangun Endang Maju Caleg Tapi di Dokumen Tulis Pekerjaan Sebagai Wiraswasta

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis penyelenggaraan, Yatno, mengatakan KPU hanya menerima dokumen yang diajukan partai politik (parpol), yakni pengajuan pendaftaran bakal calon dan pengajuan dokumen syarat calon.

Sehingga ketika parpol itu menyampaikan dokumen, termasuk terkait status pekerjaan, KPU hanya menerima sesuai pengajuan.

Namun, di dalamnya ada klausul (ketentuan) jika ada keraguan maka perlu dilakukan klarifikasi.

Dia mengatakan Endang Abdul Naser tidak memunculkan status pekerjaan sebagai ASN, hanya sebagai wiraswasta.
KPU tidak menerima SK apa pun, baik SK pensiun maupun pengunduran diri Endang sebagai ASN.

Baca juga: NasDem Tanjabbar Targetkan 1 Kursi di Pileg 2024

"Karena tidak ada status khusus yang dimunculkan, maka tidak ada SK yang dilampirkan, kecuali dia status khusus, dia bekerja sesuai yang diatur di UU no 7/2017 harus mengajukan pengunduran diri, surat keterangan pengunduran diri telah diterima, surat pernyataan bahwa pengunduran diri telah diproses, nah itu bagian status khusus," jelasnya, Senin (28/8/2023).

"Status khusus yang diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan lain-lain. Ketika itu tidak dimunculkan, maka tidak ada status khusus, di surat pernyataan bakal calon dia dicantumkan sebagai wiraswasta," ucapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved