Pileg 2024

Sekda Sarolangun Nyaleg DPRD Provinsi Jambi tapi Masih ASN Aktif, Ini Pandangan Praktisi Hukum

Meski masih ASN Aktif, nama Endang Abdul Naser dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU dan dinyatakan sebagai daftar calon sementara (DCS)

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/danang noprianto
Praktisi Hukum Universitas Jambi Dr Arfai. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser tercatat sebagai bakal calon legislatif DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem.

Padahal, status Endang Abdul Naser masih Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif.

Meski masih ASN Aktif, nama Endang Abdul Naser dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU dan dinyatakan sebagai daftar calon sementara (DCS).

Praktisi Hukum Universitas Jambi Dr Arfai menilai, pada dasarnya KPU dan Bawaslu sudah melakukan asas kehati-hatian dan ketelitian saat menetapkan DCS.

Namun, pada konteks ini ada dua regulasi yang mesti dilihat dengan teliti, yakni pertama UU pemilu sendiri terkait syarat caleg dan keterpenuhan syarat tersebut sesuai dengan tahapan untuk menuju putusan akhirnya TMS atau MS.

Kedua, UU ASN itu sendiri dan peraturan terkait disiplin PNS Sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan, bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun.

"Nah, proses pensiun ini biasanya, pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sudah mengajukan permohonan kepada kepala daerah atasannya langsung, untuk sekda ini tentunya ke bupati dan gubernur," ujarnya.

Terkait disiplin pegawai juga ada larangan ASN masuk partai artinya jika menjadi caleg berarti secara otomatis masuk partai.

"Oleh karena itu KPU saya kira tidak hanya mengkroscek status ASN-nya saja namun juga mengecek status permohonan usulan pensiun dari yang bersangkutan," ujarnya.

Sebab, kata Arfai, satu bukti bahwa Sekda Sarolangun betul-betul sudah masuk masa pensiun sehingga bisa mendapatkan info valid apakah yang bersangkutan ketika menuju DCT betul-betul sudah depenitif pensiun atau belum.

Kata kuncinya jika sampai waktu persyaratan penetapan DCT yang telah diatur KPU yang bersangkutan tidak ada SK pensiun dari dari pihak yang berwenang atau jika belum sampai masa pensiunnya berarti harus ada SK pemberhentian yang bersangkutan dari ASN dari pihak yang berwenang. 

"Nah jika hal tersebut tidak ada, maka yang bersangkutan tidak dapat menjadi MS," ujarnya.

Kemudian, jika dilihat dari sisi sekda yang berani masuk ke politik meskipun masih ASN aktif, Arfai mengatakan sesuai ketentuan PP 94/2021 terkait disiplin PNS sudah terang ASN tidak boleh masuk partai politik.

Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai. 

Sebab, pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk diperiksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved