Mata Lokal Memilih

Sekda Sarolangun Endang Maju Caleg Tapi di Dokumen Tulis Pekerjaan Sebagai Wiraswasta

Arfai mengatakan sesuai dengan ketentuan PP 94/2021, terkait disiplin PNS. Sudah terang bahwa ASN tidak boleh masuk partai politik.

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah Sarolangun, Endang Abdul Naser, menuliskan pekerjaan sebagai wiraswasta, dalam dokumen surat pernyataan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).

Nama Endang masuk daftar calon sementara (DCS) DPRD Provinsi Jambi dari Partai Nasdem.

Namun, dia tidak menuliskan pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN), padahal saat ini masih menjabat sekretaris daerah kabupaten.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Divisi Teknis penyelenggaraan, Yatno, mengatakan KPU hanya menerima dokumen yang diajukan partai politik (parpol), yakni pengajuan pendaftaran bakal calon dan pengajuan dokumen syarat calon.

Sehingga ketika parpol itu menyampaikan dokumen, termasuk terkait status pekerjaan, KPU hanya menerima sesuai pengajuan.

Namun, di dalamnya ada klausul (ketentuan) jika ada keraguan maka perlu dilakukan klarifikasi.

Dia mengatakan Endang Abdul Naser tidak memunculkan status pekerjaan sebagai ASN, hanya sebagai wiraswasta.
KPU tidak menerima SK apa pun, baik SK pensiun maupun pengunduran diri Endang sebagai ASN.

"Karena tidak ada status khusus yang dimunculkan, maka tidak ada SK yang dilampirkan, kecuali dia status khusus, dia bekerja sesuai yang diatur di UU no 7/2017 harus mengajukan pengunduran diri, surat keterangan pengunduran diri telah diterima, surat pernyataan bahwa pengunduran diri telah diproses, nah itu bagian status khusus," jelasnya, Senin (28/8).

"Status khusus yang diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan lain-lain. Ketika itu tidak dimunculkan, maka tidak ada status khusus, di surat pernyataan bakal calon dia dicantumkan sebagai wiraswasta," ucapnya.

Klarifikasi ke BKD

Yatno mengungkapkan hasil klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyatakan Endang Abdul Naser masih berstatus ASN.

"Kemarin kita sudah klarifikasi ke BKD, hasilnya memang masih berstatus ASN," ujarnya.

Untuk status Endang, Yatno mengatakan KPU berencana kembali melakukan klarifikasi ke parpol terkait.

"Setelah klarifikasi, kemudian lengkap datanya segala macam, kemudian kami pleno, ada keputusan pleno dan hasilnya akan disampaikan ke partai," ucapnya.

"Kalau TMS maka kami minta ke partai untuk mengganti," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved