Mata Lokal Memilih

Sekda Sarolangun Endang Maju Caleg Tapi di Dokumen Tulis Pekerjaan Sebagai Wiraswasta

Arfai mengatakan sesuai dengan ketentuan PP 94/2021, terkait disiplin PNS. Sudah terang bahwa ASN tidak boleh masuk partai politik.

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno 

Sudah terang bahwa ASN tidak boleh masuk partai politik.

Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai.

Karena pelanggaran disiplin bukan delik aduan.

Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk diperiksa.

"Nah, atasan langsung beliau itu seharusnya menindak, jika betul terbukti dia masih ASN aktif," ujarnya.

Menurutnya, ada rasa kurang kehati-hatian dari sekda, sebab posisinya sebagai pembina PNS di daerahnya.

Selain itu, sekda dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di daerah.

"Artinya, jika sekda masih ASN aktif, berarti kurang memberikan contoh yang baik sebagai pembina ASN. Berlainan jika memang sudah masuk masa pensiun, berarti terbuka dan jelaskan ke masyarakat," tuturnya. (cda)

Baca juga: Siapa Sebenarnya Khayla, Pemenang Grandprize Rumah Jalan Sehat Kemerdekaan Tribun Jambi

Baca juga: Siapa Sebenarnya Mbah Taryo yang Terima Ganti Rp19,5 Miliar, Dulu Intel Bung Karno Kerap ke Rumahnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved