Sekda Sarolangun Ikut Nyaleg

November Baru Pensiun, Sekda Sarolangun Ternyata Jadi Kader Partai NasDem Sejak Mei 2023

BKD Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa Endang Abdul Naser masih aktif sebagai ASN di Sarolangun dan pensiunnya baru pada November.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/solehan
Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser maju jadi bakal calon legislatif di Pemilu 2024 sebelum pensiun. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai NasDem sejak Mei 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin.

Berdasarkan klarifikasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa Endang Abdul Naser masih aktif sebagai ASN di Sarolangun dan pensiunnya baru pada November.

"Status ASN-nya di Sarolangun, KTA yang bersangkutan Mei 2023, pensiun TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 November, karena beliau lahir 10-10-1963," ungkapnya, Selasa (29/8/2023).

Saat ditanya soal apakah Endang Abdul Naser mengajukan pengunduran diri sebagai ASN atau Pensiun Atas Permintaan Sendiri, Suparmin mengatakan bahwa BKD tidak dapat menjawab hal tersebut.

"Pengajuan mengundurkan diri atau pensiun prosesnya ke Pejabat Pembina Kepegawaian lalu ke BKN Wilayah di Palembang, Tidak melalui BKD Provinsi Jambi, jadi BKD Provinsi Jambi tidak mengetahuinya," jelasnya.

Pada saat pencalonan sendiri, Endang Abdul Naser tidak mencantumkan pekerjaannya sebagai ASN, ia mengisi kolom pekerjaan sebagai Wiraswasta.

"Model B Pencalonan yang bersangkutan tidak mencentang statusnya ASN, wiraswasta yang diisi pekerjaannya," ucapnya.

Begitu juga dengan dokumen syarat calon dari pengadilan negeri, rumah sakit dan lain-lain, ia mengisi kolom pekerjaan sebagai pensiunan ASN.

"Dokumen syarat calon dari PN, RS dll pekerjaannya pensiun ASN," ungkapnya.

Baca juga: Soal Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser, DPW NasDem Jambi: Kita Sesuai Mekanisme Saja

Baca juga: Bawaslu Provinsi Jambi Telusuri Pelanggaran yang Dilakukan Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Kanreg VII BKN : Sekda Sarolangun Harus Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved