Sekda Sarolangun Ikut Nyaleg
Terkait Sekda Sarolangun Nyaleg, Bawaslu Harus Koordinasi dengan Pemprov Jambi
Menyusul nama Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang muncul dalam DCS atau daftar calon sementara Pileg 2024, ia pun menjadi sorotan.
Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menyusul nama Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang muncul dalam DCS atau daftar calon sementara Pileg 2024, ia pun menjadi sorotan.
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno menyebut pasca peristiwa ini, seharusnya Bawaslu Provinsi Jambi berkoordinasi dengan Pemprov Jambi terkait status Endang.
"Kami BKN tidak bisa langsung, jadi harus dari pemda dulu," ujarnya kepada Tribun Jambi, Selasa (29/8/2023).
Nama Endang Abdul Naser masuk daftar calon sementara (DCS) DPRD Provinsi Jambi dari Partai Nasdem. Ironisnya dia tidak menuliskan pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN), padahal saat ini masih menjabat sekretaris daerah kabupaten dalam berkas pendaftaran bacaleg.
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno menegaskan bahwa apa yang dilakukan Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser dengan maju sebagai bakal calon legislatif atau bacaleg telah melanggar undang-undang.
Baca juga: Sekda Sarolangun Nyaleg DPRD Provinsi Jambi tapi Masih ASN Aktif, Ini Pandangan Praktisi Hukum
"Kalau mundur Mei 2023 dari ASN, dia berhenti dengan hormat. Kalau begini, dia harus diberhentikan tidak dengan hormat," tegasnya.
Apalagi, kata Margi, Endang menuliskan pekerjaan sebagai wiraswasta dalam dokumen pernyataan pendaftaran bacaleg.
Sebelumnya Endang Abdul Naser pernah menyatakan sebelum penetapan DCS, bahwa ia maju karena pada masa penetapan DCT nanti sudah memasuki masa pensiun, dan sudah mendapatkan SK pensiun.
Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Kanreg VII BKN : Sekda Sarolangun Harus Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
"Iya saya mendaftar, namun saat ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) nanti saya sudah pensiun, jadi tidak ada yang salah," kata Naser, Rabu (26/7/2023) lalu.
Ia sendiri akan pensiun sebagai ASN pada 1 November 2023. Adapun pengumuman DCT oleh KPU dilakukan pada 4 November 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.