Sekda Sarolangun Ikut Nyaleg

Ketua DPRD Sarolangun Soal Sekda Nyaleg: Kalau Mau Jadi Caleg Harus Mundur

Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tantowi Jauhari menyoroti kasus Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang terdaftar DCS DPRD Provinsi Jambi dari partai

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Ketua DPRD Sarolangun Tantowi Jauhari 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari menyoroti kasus Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang terdaftar DCS DPRD Provinsi Jambi dari partai NasDem.

Menurut Tontawi Jauhari aturan dalam proses pencalegan ini semua sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Didalam undang-undang tersebut jelas aturan pekerjaan-pekerjaan yang dilarang menjadi caleg kecuali harus mundur terlebih dahulu, salah satunya ASN.

"Kalau ASN mau nyaleg ya harus mundur," ucapnya tegas, Selasa (29/8/2023).

Kata Tontawi Jauhari terutama untuk Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser, harus memilih salah satu, jadi caleg atau melanjutkan jabatan Sekda.

"Harus pilih salah satu, mau jadi caleg atau melanjutkan jabatan sekda nya itu, tidak boleh di rangkap," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Info BMKG Hari Ini, Selasa 29 Agustus 2023, Lampung Diguncang Gempa Bermagnitudo 3.4

Baca juga: Asian Drag Champion MOD APK Versi Terbaru di Android, Uang Unlimited hingga Motor Upgrade

Baca juga: Cuaca Panas Ekstrem, BPBD Tanjabtim Minta Warga Tidak Membakar Sampah Saat Membuka Lahan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved