Sekda Sarolangun Ikut Nyaleg
Ketua DPRD Sarolangun Soal Sekda Nyaleg: Kalau Mau Jadi Caleg Harus Mundur
Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tantowi Jauhari menyoroti kasus Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang terdaftar DCS DPRD Provinsi Jambi dari partai
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari menyoroti kasus Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang terdaftar DCS DPRD Provinsi Jambi dari partai NasDem.
Menurut Tontawi Jauhari aturan dalam proses pencalegan ini semua sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Didalam undang-undang tersebut jelas aturan pekerjaan-pekerjaan yang dilarang menjadi caleg kecuali harus mundur terlebih dahulu, salah satunya ASN.
"Kalau ASN mau nyaleg ya harus mundur," ucapnya tegas, Selasa (29/8/2023).
Kata Tontawi Jauhari terutama untuk Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser, harus memilih salah satu, jadi caleg atau melanjutkan jabatan Sekda.
"Harus pilih salah satu, mau jadi caleg atau melanjutkan jabatan sekda nya itu, tidak boleh di rangkap," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Info BMKG Hari Ini, Selasa 29 Agustus 2023, Lampung Diguncang Gempa Bermagnitudo 3.4
Baca juga: Asian Drag Champion MOD APK Versi Terbaru di Android, Uang Unlimited hingga Motor Upgrade
Baca juga: Cuaca Panas Ekstrem, BPBD Tanjabtim Minta Warga Tidak Membakar Sampah Saat Membuka Lahan
November Baru Pensiun, Sekda Sarolangun Ternyata Jadi Kader Partai NasDem Sejak Mei 2023 |
![]() |
---|
Soal Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser, DPW NasDem Jambi: Kita Sesuai Mekanisme Saja |
![]() |
---|
Bawaslu Provinsi Jambi Telusuri Pelanggaran yang Dilakukan Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser |
![]() |
---|
Terkait Sekda Sarolangun Nyaleg, Bawaslu Harus Koordinasi dengan Pemprov Jambi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kepala Kanreg VII BKN : Sekda Sarolangun Harus Diberhentikan Tidak Dengan Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.