Kasus Suap APBD
Ini Nama Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Suap Ketok Palu Kusnindar dan Kawan-kawan
Terdakwa tersebut yakni Kusnindar, Nasri Umar, Abdul salam haji daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kusnindar Cs mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi akan jalani sidang perdana pada Selasa (29/8/2023) besok.
Beberapa nama ditunjuk menjadi hakim ketua pada sidang tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan, setelah berkas pelimpahan diperiksa dan dipelajari PN Jambi langsung menentukan jadwal sidang perdana pada tanggal 29 dan 30 Agustus.
Kusnindar Cs akan menjalani sidang yang diketuai oleh majelis hakim berbeda.
"Untuk Kusnindar diketuai majelis hakim Pak Alex pada 29 Agustus. Untuk Nasri Umar dan kawan-kawan ketua majelis Pak Tatap sidang pada Rabu 30 Agustus," ujarnya.
"Untuk terdakwa akan dihadirkan semua pada saat persidangan nangi," sambungnya.
Terdakwa tersebut yakni Kusnindar, Nasri Umar, Abdul salam haji daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Senin (21/8/2023) dua berkas perkara suap ketok palu RAPBD Jambi 2018-2019 dilimpahkan ke PN Jambi.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh KPK kepada Pengadilan Tipikor Jambi.
Berkas perkara tujuh tersangka tersebut yakni Kusnindar, Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dari keterangan tertulisnya menyebut, penahanan para terdakwa berlanjut dan wewenang saat ini berada di Pengadilan Tipikor.
Pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor.
"Hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari terdakwa Kusnindar dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (Gubernur Jambi, red)," sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mulai Besok Kusnindar Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Baca juga: UPDATE Usai Diperiksa KPK Kusnindar Sebut Effendi Hatta Sudah Terima Uang Titipan untuk Karyani
Baca juga: PN Jambi Terima Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Suap ketok Palu RAPBD Jambi dari KPK
Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi di Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Ada Istri Mantan Gubernur |
![]() |
---|
Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap RAPBD 2017-2018 |
![]() |
---|
Fakta Sidang, Ini Nominal Suap yang Diterima 6 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Hari Ini |
![]() |
---|
Daftar 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Penjara Bersama Istri Mantan Gubernur |
![]() |
---|
Tanggapan Kuasa Hukum Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi DIvonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.