Kasus Suap APBD

Mulai Besok Kusnindar Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Setelah pelimpahan berkas perkara dari KPK ke PN Jambi pekan lalu, saat ini masing masing tersangka akan menjalani sidang perdana

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Kusnindar, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi akan menjalani sidang kasus suap ketok palu RPABD. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kusnindar Cs tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2018-2019 mulai besok akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Humas PN dan Tipikor Jambi Suwarjo menjelaskan, setelah pelimpahan berkas perkara dari KPK ke PN Jambi pekan lalu, saat ini masing masing tersangka akan menjalani sidang perdana.

"Untuk Kusnindar akan melakukan sidang perdana pada Selasa 29 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan dakwaan," ujarnya.

Sementara itu untuk terdakwa lainnya, juga akan menjalani sidang perdana.

Namun, jadwalnya berbeda dengan Kusnindar. Di mana, untuk terdakwa lainya akan menjalani sidang pada Rabu 30 Agustus 2023.

Sebelumnya, Senin (21/8/2023) dua berkas perkara suap ketok palu RAPBD Jambi 2018-2019 dilimpahkan ke PN Jambi.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh KPK kepada Pengadilan Tipikor Jambi.

Berkas perkara tujuh tersangka tersebut yakni Kusnindar, Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dari keterangan tertulisnya menyebut, penahanan para terdakwa berlanjut dan wewenang saat ini berada di Pengadilan Tipikor.

Pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor.

"Hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari terdakwa Kusnindar dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (Gubernur Jambi, red)," sebutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PN Jambi Segera Jadwalkan Sidang 7 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Baca juga: PN Jambi Terima Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Suap ketok Palu RAPBD Jambi dari KPK

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 7 Tersangka Ketok Palu RAPBD Jambi ke Pengadilan Tipikor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved