Profil dan Biodata Tokoh

Profil Susno Duadji, Purnawirawan yang Masuk dalam Daftar Mantan Napi Korupsi Nyaleg di Pileg 2024

Berikut profil dan biodata Susno Duadji, purnawirawan Polri yang masuk dalam daftar 15 Calon Legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
Berikut profil dan biodata Susno Duadji, purnawirawan Polri yang masuk dalam daftar 15 Calon Legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut profil dan biodata Susno Duadji, purnawirawan Polri yang masuk dalam daftar 15 Calon Legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi.

Daftar Caleg yang mantan napi itu sebelumnya diumumkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).

Dalam daftar tersebut terdapat nama Susno maju dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Menuju kursi DPR RI, Susno Duaji maju dari Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2.

ICW mengungkapkan bahwa dia pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009.

Selain itu, Susno Duadji juga terlibat dalam korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

Lalu seperti apa profil dan biodata Susno Duadji?

Dia bernama lengkap Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji  SH  M Sc.

Susno Duadji merupakan kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan pada lahir 1 Juli 1954.

Baca juga: Daftar Nama 15 Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Pileg 2024, ICW: Kemunduran KPU

Baca juga: Warga Aceh Diduga Dianiaya Oknum Anggota Paspampres Hingga Meninggal, Dikecam Anggota DPR RI

Baca juga: Denny Indrayana Minta Ketua MK Mundur dari Kasus yang Terkait Gibran dan Jokowi

Sebelumnya dia pernah menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri).

Susno Duadji menjabat Kabareskrim Polri sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Berkarir di kepolisian, dia merupakan alumni AKABRI bagian Polisi pada tahun 1977.

Dilansir dari Wikipedia, Susno Duadji divonis bersalah oleh majelis hakim pada Kamis 24 Maret 2011 atas kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Dia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.

Susno sekarang dipercaya menduduki jabatan sebagai ketua Tim Kamus Bahase Kite (Lahat dan Besemah)

Karier

Lulus dari Akabri Kepolisian 1977, Susno yang menghabiskan sebagian kariernya sebagai perwira polisi lalu lintas, dan telah mengunjungi 90 negara untuk belajar menguak kasus korupsi.

Baca juga: Daftar Puluhan Jenderal Pensiunan TNI-Polri Maju Caleg 2024: dari 10 Partai Politik

Kariernya mulai meningkat ketika ia dipercaya menjadi Wakapolres Yogyakarta, dan berturut-turut setelah itu Kapolres di Maluku Utara, Madiun, dan Malang.

Susno Duadji mulai ditarik ke Jakarta, ketika ditugaskan menjadi kepala pelaksana hukum di Mabes Polri dan mewakili institusinya membentuk KPK pada tahun 2003.

Tahun 2004 ia ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sekitar tiga tahun di PPATK, Susno kemudian dilantik sebagai Kapolda Jabar dan sejak Januari 2008 menggantikan Irjen Pol Soenarko Danu Ardanto.

Ia menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Oktober 2008 menggantikan Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri yang telah dilantik sebagai Kapolri.

Susno Duadji sempat menyatakan mundur dari jabatannya pada tanggal 5 November 2009.

Namun pada 9 November 2009 ia aktif kembali sebagai Kabareskrim Polri.

Pada 24 November 2009 Kapolri secara resmi mengumumkan pemberhentiannya dari jabatan tersebut.

Kode sebutan (call sign) Susno sebagai "Truno 3" atau orang nomor tiga paling berpengaruh di Polri setelah Kapolri dan Wakapolri, menjadi populer di masyarakat umum setelah sering disebut-sebut terutama dalam pembahasan kasus kriminalisasi KPK.

Meskipun demikian, kode resmi untuk Kabareskrim Polri sesungguhnya adalah "Tribrata 5" atau nomor 5 di Polri setelah Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri dan Kabaharkam Polri, sedangkan "Truno 3" adalah kode untuk Direktur III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bareskrim Polri.

Adapun Direktur III/Tipidkor Bareskrim Polri saat itu adalah Brigjen Pol. Yovianes Mahar yang saat itu menjabat sebagai Irwil II Itwasum Polri.

Baca juga: Seorang Wanita Kepergok Mencopet saat Acara Jalan Sehat Kemerdekaan Tribun Jambi

Riwayat karier Susno Duadji selama aktif berkarier di Polri, ialah sebagai berikut.

• Pama Polres Wonogiri (1978)

• Kabag Serse Polwil Banyumas (1988)

• Wakapolres Pemalang tahun (1989)

• Wakapolresta Yogyakarta (1990)

• Kapolres Maluku Utara (1995)

• Pamen Hubinter Sdeops Polri (Penugasan di Bosnia) (1995)

• Kapolres Madiun(1997)

• Kapolres Malang (1998)

• Wakapolwitabes Surabaya(1999)

• Wakasubdit Gaptid Dit Sabhara Polri (2001)

• Kabid Kordilum Babinkum (2001)

• Kabid Rabkum Div Binkum Polri (2001)

• Pati Yanma Polri (Wakil Kepala PPATK) (2004)

• Kapolda Jawa Barat (Jan 2008-Okt 2008)

Kabareskrim Polri (Okt 2008-Nov 2009)

• Pati Mabes Polri (Non Job) (Nov 2009-Mar 2011)

• Penasehat Koorsahli Kapolri (Mar 2011-Aug 2012)

15 Mantan Napi Nyaleg

Terdapat 15 orang mantan narapidana korupsi yang akan bersaing memperebutkan kursi DPR RI di Pileg 2024 mendatang.

Baca juga: Dianiaya Teman Siswa MTs di Blitar Tewas, Korban Sempat Tanya Salahnya Apa hingga Dipukul

15 orang Caleg tersebut berdasarkan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Nama bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 berada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Dimana sebelumnya, KPU mempublikasn daftar nama itu pada 19 Agustus 2023 lalu.

Dalam daftar yang dipublikasikan itu ternyata terdapat nama yang pernah menjadi narapidana korupsi.

Awalnya, ICW hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.

Namun kemudian ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/8).

Kurnia mengatakan nama-nama itu juga didapatkan atas masukkan dari masyarakat.

Menurutnya, ICW berhak mengelompokkan nama caleg eks narapidana korupsi itu sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.

"Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," ujar Kurnia.

Kurnia menilai KPU terkesan menutupi informasi ini. Sebab, dia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu itu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bacaleg eks kasus korupsi.

"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.

Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

"Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," ungkap Kurnia.

Kurnia menjelaskan, kondisi berbeda dengan Pemilu 2019 silam.

Saat itu, jelas dia, KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

Dia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketidakberanian KPU untuk merilis daftar caleg eks koruptor juga dinilai semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tegas Kurnia.

Adapun 15 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW yakni sebagai berikut.

Abdillah, Abdullah Puteh, Susno Duadji, Nurdin Halid, Rahudman Harahap.AA

Kemudian ada l Amin Nasution, Rokhmin Dahuri, Budi Antoni Aljufri, Eep Hidayat, Patrice Rio Capella, Dody Rondonuwu.

Selanjutnya ada Emir Moeis, Irman Gusman, Cinde Laras Yulianto, Ismeth Abdullah.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 27 Agustus 2023, Snack Bucket Margherita Rp66 Ribuan

Baca juga: Warga Aceh Diduga Dianiaya Oknum Anggota Paspampres Hingga Meninggal, Dikecam Anggota DPR RI

Baca juga: Ammar Zoni Stres Berat di Penjara, Irish Bella Pilih Doakan dari Rumah

Baca juga: Denny Indrayana Minta Ketua MK Mundur dari Kasus yang Terkait Gibran dan Jokowi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved