Berita Selebritis

Reaksi Hotman Paris saat Ferry Irawan Bebas dari Penjara: Venna Melinda Udah Menang

Selaku kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris langsung memberikan reaksi saat tahu bahwa Ferry Irawan sudah bebas.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Reaksi Horman Paris saat Tahu Ferry Irawan Bebas 

TRIBUNJAMBI.COM- Selaku kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris langsung memberikan reaksi saat tahu bahwa Ferry Irawan sudah bebas.

Menurut Hotman Paris, meski Ferry Irawan sudah dinyatakan bebas, namun Venna Melinda tetap menang dalam kasus KDRT tersebut.

“Venna Melinda menang udah, kan udah menjalani (tahanan) berapa bulan itu. Udah selesai,” sebut Hotman Paris.

Dikatakan Hotman Paris jika Ferry Irawan mendapatkan remisi dan hanya menjalani 7 bulan masa tahanan hal itu adalah hal biasa.

“Memang itu kan udah persyaratan undang-undang,” kata Hotman Paris.

Meski akan membantah kasus KDRT tersebut, namun Hotman Paris mengaku tak peduli.

“Perlawanan yang mana lagi sih, ada yang mengatakan akan membuat laporan polisi karena itu bukan KDRT berat hanya KDRT ringan,” jelas Hotman Paris.

Baca juga: Ferry Irawan Sudah Maafkan kesalahan Venna Melinda, Tak Lagi Marah Meski Dibuat Masuk Penjara

Baca juga: Hotman Paris Siap Bantu Keluarga Usut Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Tertembak Senior

Baca juga: Ferry Irawan Ogah Tuntut Balik Venna Melinda Meski Tak Terbukti Lakukan KDRT: Biar Waktu Membuktikan

Namun Hotman Paris menegaskan bahwa yang menerapkan pasal tersebut adalah polisi.

“Kan yang menerapkan pasal itu polisi di awal, Venna Melinda kan mengadu, polisi menerapkan pasal,” sebut Hotman Paris.

“Pasal yang diterapkan itu pasal 44 ayat 1 tentang KDRT berat dan berat,” jelasnya.

Terkait Ferry Irawan yang mendapat sanksi melakukan KDRT berat, Hotman Paris menjelaska bahwa yang memutuskan hal tersebut bukan Venna Melinda.

“Kan bukan Venna yang menentukan pasalnya tapi polisi,” jelasnya.

“Jadi kalau ada yang mau menerapkan upaya hukum, jawabannya lu mau masuk TV aja lu,” jelasnya.

Hotman Paris meminta agar Ferry Irawan tak perlu mengajukan somasi dan menempuh upaya hukum.

“Ini sama dengan pembunuhan, kalau seseorang membunuh dituduh pembunuhan berencana tapi terbukti pembunuhan biasa, siapa yang salah? Apakah kelaurga korban yang salah? Itu kan aparat yang menentukan,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved