Pileg 2024
Satu Bacaleg Dinyatakan TMS, Partai Demokrat Tebo Gugat KPU ke Bawaslu
KPU Kabupaten Tebo digugat oleh DPC Partai Demokrat Tebo ke Bawaslu gegara bacaleg TMS.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Jika pada panggilan ke dua nantinya pihak termohon tidak hadir, bawaslu menganggap gugatan tersebut gugur.
Dalam panggilan ke dua untuk mediasi ini, Partai Demokrat menyatakan pihaknya siap hadir.
"Kita tetap hadir, ketua dan sekretaris pada besok, Jumat akan hadir. Kita berharap mendapatkan hasil yang maksimal," pungkasnya.
Baca juga: Mediasi Atas Gugatan Partai Demokrat Tebo ke KPU Ditunda Bawaslu
Baca juga: Usai Mediasi, KPU Bungo akan Loloskan Caleg Partai Ummat yang Tak Masuk DCS
Baca juga: 5 Parpol di Jambi Ini Ajukan Sengketa Proses ke Bawaslu Gegara Calegnya TMS
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pileg 2024
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.