Pileg 2024

Satu Bacaleg Dinyatakan TMS, Partai Demokrat Tebo Gugat KPU ke Bawaslu

KPU Kabupaten Tebo digugat oleh DPC Partai Demokrat Tebo ke Bawaslu gegara bacaleg TMS.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kuasa Hukum DPC Partai Demokrat Tebo, Eko Pramuna. 

Jika pada panggilan ke dua nantinya pihak termohon tidak hadir, bawaslu menganggap gugatan tersebut gugur.

Dalam panggilan ke dua untuk mediasi ini, Partai Demokrat menyatakan pihaknya siap hadir.

"Kita tetap hadir, ketua dan sekretaris pada besok, Jumat akan hadir. Kita berharap mendapatkan hasil yang maksimal," pungkasnya.

Baca juga: Mediasi Atas Gugatan Partai Demokrat Tebo ke KPU Ditunda Bawaslu

Baca juga: Usai Mediasi, KPU Bungo akan Loloskan Caleg Partai Ummat yang Tak Masuk DCS

Baca juga: 5 Parpol di Jambi Ini Ajukan Sengketa Proses ke Bawaslu Gegara Calegnya TMS

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved