Pileg 2024

Mediasi Atas Gugatan Partai Demokrat Tebo ke KPU Ditunda Bawaslu

DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo menggugat KPU ke Bawaslu gegara satu bacaleg dari Partai Demokrat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Paridatul Husni, Ketua Bawaslu Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo menggugat KPU ke Bawaslu.

Gugatan itu dilayangkan akibat adanya satu bacaleg dari Partai Demokrat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Tebo.

Bawaslu Tebo pun telah menjadwalkan mediasi pada hari ini, namun dilakukan penundaan sebab pemohon tidak dapat hadir.

"Dalam aturan, Perbawaslu 9 bahwa ketika tidak hadir, kita panggil untuk keduanya. Jadi besok pagi kita jadwalkan lagi," kata, Paridatul Husni, Ketua Bawaslu Tebo, Kamis (24/8).

Ia menjelaskan hanya dua kali kesempatan mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu Tebo.

Jika pada panggilan ke dua nantinya pihak termohon tidak hadir, bawaslu menganggap gugatan tersebut gugur.

Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Eko Pramuna menjelaskan ditundanya mediasi tersebut karena mewajibkan ketua dan sekretaris partai harus hadir.

Ia menjelaskan adanya kerugian di Partai Demokrat soal hasil DCS yang dikeluarkan oleh KPU Tebo.

"Jadi mudah-mudahan, harapan kita selaku pemohon bisa dikabulkan," ujarnya.

Terpisah, Komisioner KPU Tebo, Elan menyampaikan dirinta hadir ke kantor bawaslu dalam memenuhi gugatan tersebut.

Elan mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jawaban dan alat bukti atas gugatan itu.

"Kami yang jelas dari KPU selaku termohon, kami siap melayani mediasi dari pihak Partai Demokrat Tebo," pungkasnya.

Baca juga: 5 Parpol di Jambi Ini Ajukan Sengketa Proses ke Bawaslu Gegara Calegnya TMS

Baca juga: Gelar Training Of Trainer Saksi, Demokrat Jambi Siapkan 22 Ribu Saksi untuk Pemilu 2024

Baca juga: Soal Instruksi Kejagung Terkait Penundaan Proses Hukum Bacaleg, Ini Kata Kejari Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved