Soal Instruksi Kejagung Terkait Penundaan Proses Hukum Bacaleg, Ini Kata Kejari Tebo

Kejaksaan Negeri Tebo telah menerima instruksi dari Kejagung soal penundaan proses hukum yang dihadapi bacaleg yang berkontestasi di Pemilu 2024.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri Tebo telah menerima instruksi dari Kejagung soal penundaan proses hukum yang dihadapi bacaleg yang berkontestasi di Pemilu 2024.

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji menjelaskan penundaan proses hukum tersebut agar tidak menjadi alat politik bagi oknum tertentu.
 
Dinar menyampaikan untuk di Kabupaten Tebo hanya ada satu perkara hukum yang terkait Bacaleg. 

Namun perkara itu proses hukumnya telah sampai di tingkat Kasasi.

“Ada satu perkara yang masih berproses di tingkat Kasasi, kalau itu kan karena sudah berjalan maka itu tidak bisa kita hentikan, karena tinggal menunggu saja putusan Kasasi," kata Dinar, Kamis (24/8).

Ia kemudian mengungkap satu kasus yang sempat hangat. Namun ia tak merinci dengan detail.

Terhadap kasus itu kata Dinar, hanya sempat heboh di masyarakat namun laporan ke kejaksaan belum masuk.

"Kita juga monitor ini terus, bagaimana masyarakat juga menyikapi kejadian yang ramai di Tebo ini," pungkasnya.

Baca juga: Kades di Tebo Nikah Siri dengan ASN di Muaro Jambi Istri Pertama Tak Terima, Berakhir di Polda Jambi

Baca juga: Nikahi PNS Tanpa Sepengetahuan Istri, Ketua Apdesi Tebo Diminta Disidang Adat

Baca juga: Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Desa Betung

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved