Pileg 2024

Satu Bacaleg Dinyatakan TMS, Partai Demokrat Tebo Gugat KPU ke Bawaslu

KPU Kabupaten Tebo digugat oleh DPC Partai Demokrat Tebo ke Bawaslu gegara bacaleg TMS.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kuasa Hukum DPC Partai Demokrat Tebo, Eko Pramuna. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo digugat oleh DPC Partai Demokrat Tebo ke Bawaslu.

Gugatan itu disebabkan satu bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai berlogo mercy itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hingga KPU mengeluarkan hasil daftar calon sementara anggota DPRD Tebo.

Kuasa Hukum DPC Partai Demokrat Tebo, Eko Pramuna menyebut pihaknya dirugikan dengan status satu bacaleg tersebut.

Satu bacaleg itu berasal dari dapil II Kabupaten Tebo.

"Yang TMS itu Saudara SJ, Bacaleg laki-laki dari dapil II," kata Eko Pramuna, dikonfirmasi Kamis (24/8).

Ia menyatakan verifikasi bacaleg oleh DPC Partai Demokrat Tebo sudah dilengkapi.

Namun satu bacaleg yang berstatus TMS itu terdaftar sebagai bacaleg ganda.

"Sehingga pada saat penetapan DCS, yang bersangkutan jadi tidak memenuhi syarat karena ganda dengan calon lain. Artinya partai lain juga mencalonkan beliau sebagai bakal calon," ujarnya.

Ia menyebut bacaleg tersebut saat dilakukan verifikasi administrasi pada 6-11 Agustus telah memenuhi syarat di Partai Demokrat.

"Tapi kita tidak tahu, kita tahunya setelah proses tanggal 11 ini sudah lewat baru kita tahu bakal calon yang kita ajukan ini ternyata diajukan oleh partai lain," ujarnya.

Proses gugatan itu pun telah dijadwalkan oleh Bawaslu Tebo hari ini untuk dilakukan mediasi.

Namun mediasi yang dilakukan akhirnya ditunda akibat Ketua DPC Partai Demokrat Tebo tidak dapat hadir.

Sementara pihak termohon yakni KPU Tebo memenuhi undangan Bawaslu untuk mediasi.

"Dalam aturan, Perbawaslu 9 bahwa ketika tidak hadir, kita panggil untuk keduanya. Jadi besok pagi kita jadwalkan lagi," kata, Paridatul Husni, Ketua Bawaslu Tebo.

Ia menjelaskan hanya dua kali kesempatan mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu Tebo.

Jika pada panggilan ke dua nantinya pihak termohon tidak hadir, bawaslu menganggap gugatan tersebut gugur.

Dalam panggilan ke dua untuk mediasi ini, Partai Demokrat menyatakan pihaknya siap hadir.

"Kita tetap hadir, ketua dan sekretaris pada besok, Jumat akan hadir. Kita berharap mendapatkan hasil yang maksimal," pungkasnya.

Baca juga: Mediasi Atas Gugatan Partai Demokrat Tebo ke KPU Ditunda Bawaslu

Baca juga: Usai Mediasi, KPU Bungo akan Loloskan Caleg Partai Ummat yang Tak Masuk DCS

Baca juga: 5 Parpol di Jambi Ini Ajukan Sengketa Proses ke Bawaslu Gegara Calegnya TMS

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved