Profil dan Biodata Tokoh

Sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto yang Dipecat Karena Narkoba, Pernah Dinas di Polda Jambi

Sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto yang terjerat kasus narkoba dan berujung dipecat dari Polri.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap sedang nyabu bersama dengan wanita di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading. Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri. 

Dia terakhir menjabat Pamen Yanma Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) sebelum dipecat sebagai anggota Polri.

Kombes Yulius bukanlah lulusan atau alumni Akademi Kepolisian atau Akpol.

Dia berhasil menjadi Pamen Polri karena menempuh pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS.

Kombes Yulius berpengalaman dalam bidang Kepolisian Perairan dan Udara (Polair).

Sebelum menjadi Pamen Yamen Polri menyusul kasus narkoba, dia menjabat Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam.

Kombes Yulius tercatat aktif bertugas di Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri sejak tahun 2019.

Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK yang dipecat gegara kasus narkoba adalah Pamen Polri yang lahir pada 3 Juli 1966.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Admin Judi Online yang Menjerat Selebgram Cantik

Karier Kombes Yulius Bambang Karyanto sudah cukup malang melintang di Korps Bhayangkara.

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dirpolair Polda Kalsel) pada tahun 2009.

Pada tahun 2013, Kombes Yulius kemudian dimutasi menjadi Dirpolair Polda Jambi.

Selanjutnya, dia didapuk menjabat sebagai Dirpolair Polda Papua.

Pada tahun 2019, Kompes Pol Yulius pun diangkat menjadi Kasubdit Fasharkam Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Berikut biodata singkat Kombes Yulius Bambang Karyanto yang kini dipecat sebagai anggota Polri gegara kasus narkoba.

Nama: Yulius Bambang Karyanto

Lahir: 3 Juli 1966

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved