Pileg 2024

Dianggap Langgar Rekomendasi DPP, DPD I Golkar Jambi Akan Beri Surat Peringatan ke Golkar Kota Jambi

DPD II Partai Golkar Kota Jambi dianggap melanggar rekomendasi DPP soal nomor urut caleg DPRD Kota Jambi.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi Cek Endra dan Ketua DPD II Golkar Kota Jambi, Budi Setiawan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPD II Partai Golkar Kota Jambi dianggap melanggar rekomendasi DPP soal nomor urut caleg DPRD Kota Jambi.

Rekomendasi yang diberikan oleh DPP dan ditandatangani oleh Ketum Airlangga Hartarto berbeda dengan yang di upload di Silon dan ditetapkan DCS oleh KPU Kota Jambi.

"Kita kan tunduk dengan aturan dari DPP, jadi kan direkomendasikan soal nomor urut, tapi dimasukkan oleh DPD II Kota melalui Silon itu bertentangan dengan keputusan atau rekomendasi dari DPP," kata Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPD I Golkar Jambi, Muhili Amin, Rabu (23/8/2023).

Muhili Amin yang bertindak sebagai juru bicara ini menyampaikan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh DPP sudah dilanggar.

Ia beserta pimpinan DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi lainnya sudah bertemu dengan DPP terkait persoalan ini.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Tak Gentar, Tetap Dukung Prabowo Meski Dipecat dari PDIP: Bukan Resiko Tertinggi

Baca juga: Kadis Kominfo Pastikan Akun yang Catut Nama Bupati Batanghari dan Tawarkan Bantuan Hoax

Kata anggota DPRD Kota Jambi ini, DPP juga tidak mau jika rekomendasinya tidak di gubris oleh DPD.

"Jadi kita berkonsultasi ke DPP, dan DPP tegas karena tidak mungkin merubah rekomendasi itu, tetap bersikeras dengan keputusan karena itu adalah keputusan ketua umum," jelasnya.

Atas dasar hal ini, DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi akan memberikan surat peringatan kepada DPD II Partai Golkar Kota Jambi karena tak tunduk terhadap aturan DPP.

"DPP minta supaya DPD I untuk memberikan surat peringatan, namun persoalan ini akan ditindaklanjuti karena masih ada proses," ucapnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara karena Suruh Sopir Beli Narkoba Jenis Sabu

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ TikTok dan DJ Remix Nonstop 2023, Convert Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Full Bass

Baca juga: Banjir Ratusan Diamond, Kode Redeem Free Fire FF Rabu 23 Agustus 2023

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved