Berita Selebritis
Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara karena Suruh Sopir Beli Narkoba Jenis Sabu
Ternyata dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut Ammar Zoni diduga memiliki, menyimpan hingga menguasai narkotika jenis sabu.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM- Kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni kini lanjut ke tahap persidangan.
Kemarin Selasa (22/8/2023) Ammar Zoni menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agenda sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Ammar Zoni.
Ternyata dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut Ammar Zoni diduga memiliki, menyimpan hingga menguasai narkotika jenis sabu.
“Terdakwa memiliki, menyimpan, san menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa izin dari pejabat dan instansi yang berwenang,” sebut JPU dalam persidangan.
Tak hanya itu, awal mula kejadian tersebut terjadi karena sopir Ammar Zoni awalnya ingin membeli sabu.
Namun Ammar Zoni ternyata ikut menitip uang senilai Rp 1,5 juta untuk dibelikan barang haram tersebut ke sopirnya Mustakim.
Baca juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini, Kejaksaan Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus
Baca juga: Rumah Tangganya Diisukan Retak, Irish Bella Pamer Momen Hangat Bersama Keluarga Ammar Zoni
Baca juga: Ammar Zoni Disebut Genit ke TikToker Seksi Oklin Fia, Warganet: Jauh Baget Sama Irish Bella
Kemudian Mustakim bersama temannya Rahmat Hidayat pergi ke daerah Boncos, Jakarta Pusat untuk membeli barang haram tersebut.
Namun Ditengah perjalanan pulang, Mutakim dan Rahmad ditangkap polisi.
Setelah itu baru ketahuan bahwa Mustakim ternyata juga disuruh oleh Ammar Zoni membeli sabu.
Saat itulah, Polisi langsung menangkap Ammar Zoni yang saat itu berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya itu, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, dalam sidang perdananya Ammar Zoni terlihat tidak didampingi oleh istrinya Irisih Bella.
Namun usai menjalani sidang perdana Ammar Zoni berharap agar kasus penyalahgunaan narkotika ini menjadi kasus Terkahir yang dihadapinya dengan pihak kepolisian.
Mediasi Gagal, Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana, Polisi akan Gelar Perkara Tetapkan TSK |
![]() |
---|
Penyebab Razman Nasution Dilarikan ke Rumah Sakit, Sampai Disarankan Pakai Obat Penenang |
![]() |
---|
Lisa Mariana Gigit Jari, Bukti SS Chat dan VC dengan Ridwan Kamil Ditolak Hakim |
![]() |
---|
Konflik Aji Darmaji dengan Keluarga Mpok Alpa: Awal Mula, Isu Warisan, hingga Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Habis Widiyanti Putri Menteri Pariwisata Dimaki Prilly Latuconsina yang Disebut Mandi Air Galon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.