Berita Selebritis

Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara karena Suruh Sopir Beli Narkoba Jenis Sabu

Ternyata dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut Ammar Zoni diduga memiliki, menyimpan hingga menguasai narkotika jenis sabu.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Ammar Zoni saat menjalani sidang perdana 

TRIBUNJAMBI.COM- Kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni kini lanjut ke tahap persidangan.

Kemarin Selasa (22/8/2023) Ammar Zoni menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam agenda sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Ammar Zoni.

Ternyata dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut Ammar Zoni diduga memiliki, menyimpan hingga menguasai narkotika jenis sabu.

“Terdakwa memiliki, menyimpan, san menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa izin dari pejabat dan instansi yang berwenang,” sebut JPU dalam persidangan.

Tak hanya itu, awal mula kejadian tersebut terjadi karena sopir Ammar Zoni awalnya ingin membeli sabu.

Namun Ammar Zoni ternyata ikut menitip uang senilai Rp 1,5 juta untuk dibelikan barang haram tersebut ke sopirnya Mustakim.

Baca juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini, Kejaksaan Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Baca juga: Rumah Tangganya Diisukan Retak, Irish Bella Pamer Momen Hangat Bersama Keluarga Ammar Zoni

Baca juga: Ammar Zoni Disebut Genit ke TikToker Seksi Oklin Fia, Warganet: Jauh Baget Sama Irish Bella

Kemudian Mustakim bersama temannya Rahmat Hidayat pergi ke daerah Boncos, Jakarta Pusat untuk membeli barang haram tersebut.

Namun Ditengah perjalanan pulang, Mutakim dan Rahmad ditangkap polisi.

Setelah itu baru ketahuan bahwa Mustakim ternyata juga disuruh oleh Ammar Zoni membeli sabu.

Saat itulah, Polisi langsung menangkap Ammar Zoni yang saat itu berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya itu, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, dalam sidang perdananya Ammar Zoni terlihat tidak didampingi oleh istrinya Irisih Bella.

Namun usai menjalani sidang perdana Ammar Zoni berharap agar kasus penyalahgunaan narkotika ini menjadi kasus Terkahir yang dihadapinya dengan pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved