Profil dan Biodata Tokoh

Sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto yang Dipecat Karena Narkoba, Pernah Dinas di Polda Jambi

Sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto yang terjerat kasus narkoba dan berujung dipecat dari Polri.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap sedang nyabu bersama dengan wanita di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading. Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto yang terjerat kasus narkoba dan berujung dipecat dari Polri.

Pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu, Kombes Yulius Bambang Karyanto tertangkap sedang bersama seorang wanita berinisial R di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari penangkapan itu, didapati barang bukti berupa sabu-sabu yang kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.

Kemudian pada Senin, 21 Agustus 2023 kemarin, telah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) atas kasus yang menjerat perwira menengah Polri tersebut.

Kemudian didapatkan hasil bahwa Kombes Yulius Bambang Karyanto dipecat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis.

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP adalah Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Dengan Wakil Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas Soal Elektabilitas Capres: Ganjar Naik, Lalu Prabowo dan Anies?

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Admin Judi Online yang Menjerat Selebgram Cantik

Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R.

“YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan,” jelas Brigjen Ahmad dalam keterangannya.

“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya menambahkan.

Atas perbuatannya, Kombes Yulius Bambang Karyanto dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.

Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Profil dan biodata Kombes Yulius Bambang Karyanto

Kombes Yulius Bambang Karyanto adalah sosok Perwira Menengah Kepolisian Republik Indonesia atau Pamen Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved