Pemerintahan

Maulana Gantikan Syarif Fasha Selama Tiga Hari Berdasarkan SK Kemendagri

Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Syarif Fasha Sebagai Walikota Jambi sudah dikeluarkan oleh Kemendagri.

SK tersebut telah dikeluarkan oleh Kemendagri pada 2 Agustus yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.

Namun ada yang mengejutkan Dalam SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri Tersebut. Dalam keputusannya, Kemendagri menyatakan Syarif Fasha baru diberhentikan secara resmi pada saat penetapan DCT, berikut bunyinya.

"Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan Hormat Dr H Syarif Fasha, ME dari Jabatannya sebagai Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian daj jasa-jasabya selama memangku jabatan tersebut".

Kemudian, "Menunjuk Dr dr H Maulana, MKM Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Jambi, sampai akhir masa jabatan Wali Kota Jambi tahun 2018-2023".

"Pemberhentian Wali Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".

Dengan putusan tersebut maka Syarif Fasha baru berhenti sebagai Wali Kota setelah penetapan DCT pada 3-4 November 2023.

Dan Wakil Wali Kota Jambi, dr Maulana menjadi Plt sejak 4 November hingga AMJ Wali Kota Jambi berakhir pada 7 November. Atau bisa diartikan, dr Maulana menjadi plt Wali Kota Jambi hanya selama 3 hari.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved