Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen
Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 8 persen mulai 2024. Kenaikan gaji PNS ini dirasa perlu untuk peningkatan kinerja
IIId:
Sebelum Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Sesudah Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV:
IVa:
Sebelum Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Sesudah Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb:
Sebelum Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Sesudah Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Baca juga: 5 Bocah Jadi Korban Pencabulan, Predator Anak Kembali Beraksi di Karawang
IVc:
Sebelum Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Sesudah Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd:
Sebelum Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Sesudah Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe:
Sebelum Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sesudah Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Walhi Jambi: Kekeringan di Lahan Gambut Ulah Perusahaan
Baca juga: Bucin Lagi, Lady Nayoan Ngaku Tak Pernah Dibohongi Rendy Kjaernett Meski Pernah Diselingkuhi
Baca juga: Link Pengumuman Daftar Caleg Sementara Pileg 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.