5 Bocah Jadi Korban Pencabulan, Predator Anak Kembali Beraksi di Karawang

Meski telah di penjara selama 10 tahun atas kasus asusila terhadap anak, teryata tak membuat Ade Wari (58) jera

Editor: Herupitra
Kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNJAMBI.COM - Meski telah di penjara selama 10 tahun atas kasus asusila terhadap anak, teryata tak membuat Ade Wari (58) jera.

Pria di Karawang ini kembali melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.

Kali ini, kakek cabul itu dilaporkan oleh warga karena diduga kembali 'memangsa' lima anak perempuan berusia 7 sampai 12 tahun.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kali ini polisi tak kesulitan menangkap lagi predator anak tersebut.

"Para korban ini merupakan tetangganya, " kata Wirdhanto, Jumat (18/8/2023).

Wirdhanto mengatakan, Ade Wari sebelumnya sempat dipenjara 10 tahun enam bulan pada Tahun 2010 karena kasus pencabulan kepada anak.

Baca juga: Penjaga Sekolah di Sarolangun Tersangkut Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Guru Ngaji di Yogyakarta Dilaporkan Kasus Pencabulan, Korban 10 Orang Anak SD

Kemudian di Tahun 2020, ia bebas.

Modus aksi bejatnya dengan mengiming-imingi targetnya dengan permen, uang, buku hingga pensil.

Ia mencari target korban dengan cara berkeliling di mana ada anak - anak perempuan bermain.

Wirdhanto menyebutkan aksi bejat itu dilakukan di sejumlah tempat mulai dari rumah pelaku, tempat bermain hingga rumah korban yang tak ada pengawasan dari orang tua.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak UU Nomor 23 tahun 2022 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Polisi kini tengah menyelidiki lebih dalam apakah ada korban lain.

Petugas juga masih berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sosialisasi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Penjara Tak Bikin Kapok, Predator Anak di Karawang Ini Kembali Lecehkan 5 Bocah, padahal Baru Bebas

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Polisi yang Ditangkap Densus 88 Punya Peran Berbeda, Beli Senpi Ilegal hingga Modifikasi

Baca juga: Pembangunan Ruas Jalan Menuju Kecamatan Mendahara Ilir Ditambah Menjadi 6 Km

Baca juga: Ribuan Masyarakat Saksikan Pawai Pembangunan Jambi 2023

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved