Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen

Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 8 persen mulai 2024. Kenaikan gaji PNS ini dirasa perlu untuk peningkatan kinerja

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjateng/Widi
Uang 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 8 persen mulai 2024.

Kenaikan gaji PNS ini dirasa perlu untuk peningkatan kinerja para abdi negara.

Lantaran terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.

Berikut adalah daftar gaji ASN sebelum dan sesudah naik 8 persen di 2024:

Baca juga: Ini Data Puluhan Sepeda Motor yang Diamankan Polda Jambi dan Metro Jaya

Baca juga: Walhi Jambi: Kekeringan di Lahan Gambut Ulah Perusahaan

Golongan I:
Ia:
Sebelum Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Sesudah Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

Ib:
Sebelum Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Sesudah Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic:
Sebelum Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Sesudah Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id:
Sebelum Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Sesudah Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

IIa:
Sebelum Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Sesudah Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb:
Sebelum Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Sesudah Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc:
Sebelum Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Sesudah Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

Baca juga: Link Pengumuman Daftar Caleg Sementara Pileg 2024

Baca juga: Bucin Lagi, Lady Nayoan Ngaku Tak Pernah Dibohongi Rendy Kjaernett Meski Pernah Diselingkuhi

IId:
Sebelum Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Sesudah Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III:
IIIa:
Sebelum Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Sesudah Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb:
Sebelum Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Sesudah Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc:
Sebelum Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Sesudah Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved