Berita Tebo

Hasil Pencermatan KPU Tebo Menuju DCS, Sebanyak 162 Bacaleg Masih TMS

Hasil pencermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo per hari ini, dinyatakan bahwa sebanyak 162 bacaleg masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Atiul Fuadiyah 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Hasil pencermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo per hari ini, dinyatakan bahwa sebanyak 162 bacaleg masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara yang memenuhi syarat (MS) berjumlah 330 bacaleg.

"Ini kita kumpulkan dari pengajuan awal, di mana pengajuan awal itu sebanyak 531 bacaleg yang diajukan. Sampai hari ini tinggal 492," kata Atiul Fuadiyah, Ketua KPU Kabupaten Tebo, pada Rabu (16/8).

Atiul menjelaskan berdasarkan regulasi bacaleg yang berstatus TMS tidak dapat mengikuti kontestasi nantinya.

"Kalau sudah TMS, sesuai regulasi sekarang, ini harus digarisbawahi ini sesuai regulasi yang sekarang yang TMS memang tidak bisa untuk mengikuti kontestasi caleg," katanya.

Atiul pun mengatakan tidak ada lagi kesempatan partai politik untuk menambah bacaleg.

KPU Tebo pun akan melakukan rapat pleno dua hari mendatang untuk memastikan daftar calon sementara (DCS) bacaleg.

"Pleno, kita finalkan baru kita bisa sampaikan nanti hasil DCS," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Anita Yasmin Sebut Suhu Politik di Batanghari Baik-baik Saja

Baca juga: Lady Nayoan sudah Tidur Sekamar Sebelum Rujuk dengan Rendy Kjaernett: Tapi Gak Seranjang!

Baca juga: HUT RI ke-78, Ketua DPRD Provinsi Jambi Ajak Masyarakat Bergandengan Tangan Membangun Negeri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved