Berita Tebo
Hasil Pencermatan KPU Tebo Menuju DCS, Sebanyak 162 Bacaleg Masih TMS
Hasil pencermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo per hari ini, dinyatakan bahwa sebanyak 162 bacaleg masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Hasil pencermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo per hari ini, dinyatakan bahwa sebanyak 162 bacaleg masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara yang memenuhi syarat (MS) berjumlah 330 bacaleg.
"Ini kita kumpulkan dari pengajuan awal, di mana pengajuan awal itu sebanyak 531 bacaleg yang diajukan. Sampai hari ini tinggal 492," kata Atiul Fuadiyah, Ketua KPU Kabupaten Tebo, pada Rabu (16/8).
Atiul menjelaskan berdasarkan regulasi bacaleg yang berstatus TMS tidak dapat mengikuti kontestasi nantinya.
"Kalau sudah TMS, sesuai regulasi sekarang, ini harus digarisbawahi ini sesuai regulasi yang sekarang yang TMS memang tidak bisa untuk mengikuti kontestasi caleg," katanya.
Atiul pun mengatakan tidak ada lagi kesempatan partai politik untuk menambah bacaleg.
KPU Tebo pun akan melakukan rapat pleno dua hari mendatang untuk memastikan daftar calon sementara (DCS) bacaleg.
"Pleno, kita finalkan baru kita bisa sampaikan nanti hasil DCS," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Anita Yasmin Sebut Suhu Politik di Batanghari Baik-baik Saja
Baca juga: Lady Nayoan sudah Tidur Sekamar Sebelum Rujuk dengan Rendy Kjaernett: Tapi Gak Seranjang!
Baca juga: HUT RI ke-78, Ketua DPRD Provinsi Jambi Ajak Masyarakat Bergandengan Tangan Membangun Negeri
| Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu, 22 Paket Diamankan |
|
|---|
| Koperasi Tujuan Murni dan PT Tebo Indah Tanggapi Tuntutan Demo soal HGU di Tebo |
|
|---|
| Pak Kades dan Warga di Tebo Marah Besar, Diana Anak Yatim Piatu Dianiaya 2 Perempuan |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Yatim Piatu di Tebo Masuk Tahap Dua, Dua Tersangka Ditahan di Lapas |
|
|---|
| 10 Desa Desak Aktivitas PT Tebo Indah Dihentikan, Perusahaan: Tunggu Putusan Hukum Tetap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Atiul-Fuadiyahb.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.