BPJS Kesehatan Non Aktif Masih Bisa Berobat

Aturan tentang mewajibkan rumah sakit melayani seluruh peserta BPJS walaupun tidak aktif tertuang dalam Permenkes

|
Editor: Rahimin
istimewa
Rumah sakit wajib melayani kepesertaan BPJS yang tidak aktif 

TRIBUNJAMBI.COM - Seluruh rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 wajib melayani seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pelayanan itu juga berlaku untuk kepesertaan BPJS yang tidak aktif.

Aturan tentang mewajibkan rumah sakit melayani seluruh peserta BPJS walaupun tidak aktif tertuang dalam Permenkes.

Di mana, peserta BPJS Kesehatan diberi rentang waktu 3 x 24 jam untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Caranya dengan membayar seluruh tagihan pembayaran ke BPJS.

Beberapa rumah sakit ada yang menerapkan untuk meminta panjar terlebih dahulu dikarenakan kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif, tentu saja ini tidak boleh dilakukan oleh rumah sakit, apalagi yang menjadi pasien tersebut adalah dari keluarga yang tidak mampu.

Ini tentunya akan memberatkan keluarganya,walaupun setelah dilakukan pembayaran tagihan dan aktif Kembali panjar tersebut dikembalikan ke peserta.

 Dalam sistem JKN memang terdapat regulasi yang menyatakan bahwa peserta yang kartunya nonaktif dikarenakan menungggak dan ingin mendapatkan pelayanan baik itu rawat inap maupun rawat jalan wajib untuk melunasi semua tagihan yang ada agar kepesertaannya aktif Kembali.

Untuk peserta yang dirawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah pelunasan peserta akan dikenakan denda pelayanan sesuai diagnosa penyakit nya, untuk rawat jalan dapat langsung digunakan tanpa adanya denda pelayanan.

 Hal ini terkadang yang menjadi permasalahan di masyarakat yang ingin mengakses pelayanan kesehatan, peserta terkadang lupa untuk membayar iuran JKN setiap bulan sehingga bila ingin mendapat pelayanan kesehatan terkendala, apalagi disaat itu bermasalah dengan kondisi keuangan, sedangkan rumah sakit terkadang menjadi dilema di satu sisi tugas dan tanggung jawab untuk menyelamatkan nyawa pasien disatu sisi perlu tertib dalam administrasi. Namun sebagai pemberi pelayanan kesehatan rumah sakit wajib menerima dan melayani.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Langkah Nyata BPJS Kesehatan Peduli Sesama melalui Donor Darah

Baca juga: BPJS Kesehatan Launching UHC Kabupaten Batanghari

Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan Bungo Tetap Maksimal Walaupun Bulan Ramadan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved