Berita Batanghari
Satlantas Polres Batanghari Berlakukan Lintasan Baru untuk Ujian Praktek Mendapatkan SIM C
Untuk lintasan uji praktik SIM yang baru ini Polres Batanghari menerapkan rute lintasan trek lurus
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Satlantas Polres Batanghari selama satu pekan ini telah resmi memberlakukan lintasan baru untuk uji Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua.
Kasatlantas Polres Batanghari AKP Eko Sudiharsono mengatakan, penerapan lintasan baru untuk uji praktik SIM C tersebut sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
"Sudah dilaksanakan selama satu minggu dimulai Senin lalu, lapangan sudah jadi sesuai Keputusan Kakorlantas," ujarnya Senin, (14/8/2023).
Untuk lintasan uji praktik SIM yang baru ini Polres Batanghari menerapkan rute lintasan trek lurus, lintasan "S", berhenti dan mengambil arah kiri dan kanan.
Sementara, untuk lintasan angka 8 dan zig zag yang sebelumnya digunakan untuk uji SIM C kini ditiadakan.
AKP Sudiharsono berharap agar masyarakat Kabupaten Batanghari khususnya pengendara roda dua agar melengkapi syarat berkendara dengan membuat SIM C di Polres Batanghari.
"Bagi pengendara roda dua yang seharusnya punya SIM silahkan ke Satlantas Polres Batanghari untuk mengikuti uji SIM," katanya.
Menurut AKP Sudiharsono, pihaknya melayani proses pembuatan maupun perpanjangan SIM antara 10 sampai 20 orang perharinya.
Untuk masyarakat yang ingin mengikuti uji SIM C atau perpanjangan harus membawa persyaratan seperti foto copy KTP dua lembar, surat keterangan KIR sehat dan surat psikologi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ujian Praktek Dipermudah, Pemohon SIM di Polres Muaro Jambi Mulai Meningkat
Baca juga: Satlantas Polres Tanjab Timur Buka Bimbel Gratis Bagi Pemohon SIM
Baca juga: Pengamat Jambi Akui Bagusnya Perubahan Ujian Praktek SIM C: Selama Ini Memilih Jalur Tembak
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.