Pengantin Wanita Terpaksa Duduk Sendirian di Kursi Pelaminan, Keluarga Laporkan Sang Suami ke Polisi

Seorang pengantin pria di Bima, Nusa Tenggara Barat kabur usai ijab kabul.

Editor: Fifi Suryani
Tribun Lombok
Sosok KA Pengantin Pria di Bima Kabur Usai Ijab Kabul, Tinggalkan Istri Dibawah Umur Hamil 6 Bulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pengantin pria di Bima, Nusa Tenggara Barat kabur usai ijab kabul.

Diketahui pengantin pria berinisial KA itu kabur setelah mengucapkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama setempat, Jumat (11/8/2023) lalu. Ia meninggalkan istri yang baru dinikahinya.

Sosok KA ini diketahui baru berusia 18 tahun, sementara sang istri berinisial K berusia 16 tahun.

Mereka diketahui berkenalan pada Februari 2023 silam.

KA menikahi K lantaran telah melakukan hubungan di luar nikah, dan itu telah diakuinya sendiri ke orangtuanya.

Baca juga: Pengakuan Ibu Pengantin Wanita yang Kabur di Sumsel, Anaknya Sempat Kirim Pesan

Namun, saat itu keluarga KA keberatan. Mereka menduga ada pria lain yang berhubungan di luar nikah dengan si wanita K sebelum dekat dengan putranya.

Padahal saat itu K tengah mengandung buah hatinya dengan KA yang berusia 6 bulan.

Mengutip Kompas.com, Minggu (13/8/2023) KA kabur setelah dijemput keluarganya menggunakan sepeda motor.

KA pergi setelah dinyatakan sah oleh wali dan saksi pernikahan. Akibatnya sang istri terpaksa harus duduk seorang diri di kursi pelaminan saat resepsi.

Sementara KA usai kabur meninggalkan K, pihak keluarga KA langsung bereaksi.

Baca juga: Heboh Mempelai Wanita Duduk Sendirian di Pelaminan, Mempelai Pria Kabur Setelah Ijab Kabul,

Ibu dari KA, Meli membeberkan alasannya putranya kabur.

Menurutnya, jauh hari sebelum pernikahan itu terjadi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menikahkan KA dan K karena persoalan aib keluarga.

Awalnya kedua keluarga setuju hanya melakukan ijab kabul tanpa ada resepsi.

Meli menuturkan, proses pengambilan kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh pihak RT, Babinkantibmas, petugas KUA serta perwakilan keluarga masing-masing.

"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga. Bahkan, keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp3 juta dan sepakat nikah di KUA," ungkapnya.

Baca juga: Wanita Korban Begal Ditikam dan Disiram Air Cabai, Motor Raib Dibawa Kabur Pelaku

Meli mengatakan, sehari menjelang pernikahan, tepatnya pada Kamis (1/8/2023), keluarganya terkejut usai mendapat informasi dari KUA Mpuda perihal adanya resepsi.

Surat undangan pernikahan juga sudah disebar keluarga mempelai perempuan tanpa ada pemberitahuan kepada KA dan keluarga besarnya.

Atas pelanggaran kesepakatan itu, pihak keluarga memutuskan untuk membawa kabur KA agar tidak sampai bersanding dengan K di pelaminan.

"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi, tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," jelasnya.

Tidak hanya itu saja, kini pihak keluarga wanita K (16) juga telah melaporkan KA ke Polres Bima atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Istri Sah Ditabrak Selingkuhan Suami Pakai Mobil, Suami Kabur saat Dipergoki

"Iya, kita sudah mengajukan laporan tadi siang ke PPA Polres Bima Kota," kata Adhar Amirudin, ayah dari pengantin wanita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/8/2023).

Adhar mengatakan, upaya hukum ini terpaksa ditempuh pihak keluarga, sebab KA tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap K.

Hal ini juga bentuk kemarahan pihak keluarga karena merasa telah dipermalukan oleh KA yang kabur usai proses ijab kabul di KUA.

Sehingga, sang mempelai wanita duduk seorang diri di pelaminan tanpa ditemani pasangannya.

Sikap KA bahkan membuat putrinya kini hanya bisa murung dan menangis karena diduga trauma.

Baca juga: Alasan dan Kronologi Pengantin Wanita di Palembang Menghilang Usai 10 Hari Menikah, Ternyata

"Akibat kejadian kemarin anak saya ini trauma, karena dia ini masih kecil," ujarnya.

Menurutnya, sikap KA dan keluarganya sudah melampaui batas, karenanya harapan satu-satunya pihak keluarga yakni KA diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak ada istilah cabut laporan walaupun nanti dia mau tanggung jawab. Kita sudah sakit hati, jadi harus diproses hukum," kata Adhar.

Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya laporan keluarga pengantin wanita tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.

Laporan itu terdaftar dengan nomor K/674/VIII/2023/NTB/ Res.Bima Kota, Sabtu Tanggal 12 Agustus 2023 dengan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.

Baca juga: Arti Mimpi Dilamar Pacar, Sinyal Hubungan Anda Akan Berlanjut ke Pelaminan

"Benar, tadi dilaporkan langsung oleh ayah dari pengantin wanita itu," ungkapnya.

Menyikapi laporan tersebut, polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pelapor untuk proses penyelidikan.

"Nanti kita panggil, kita minta dulu keterangan dari saksi-saksi dari pelapor," kata Jufrin.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Orangtua di Depok Ngaku Tak Gelapkan Uang Bisnis Keluarga

Baca juga: Mayor Dedi Ditahan, ARH yang Ditangguhkan Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam

Baca juga: 4 hari Setelah Perbesar Payudara Ibu 2 Anak Meninggal, Suami Lakukan Tindakan Ini

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved