Berita Tebo
Kades di Jambi Hamili Bendaharanya, Disanksi Adat Bayar 2 Kerbau dan Harus Menikah Keluar Desa
Kepala Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, terbukti melakukan perbuatan asusila dengan bendaharanya, hingga hamil.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Camat VII Koto Ilir, Asbahani saat ditemui di Dinas PMD Tebo, Senin (14/8).
"Beserta uang sidang adat sebesar Rp1 juta dan dinonaktifkan dari jabatan kepala desa dan bendahara desa," beber Sulaiman.
Selain itu, kades dan bendahara tersebut juga harus menikah ke luar desa. Tak hanya itu, karena perbuatan tersebut juga melanggar hukum dan adat setempat, kades dan bendahara desa itu juga dikenakan sanksi membayar 2 ekor kambing untuk cuci kampung.
Rekomendasi adat tersebut juga akan dilanjutkan dengan sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Mayang.
Baca juga: Usai Heboh Soal Perbuatan Asusila, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang Hilang Kontak
Baca juga: Disidang Adat, Kades di Tebo Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila dengan Bendaharanya
Tags
Camat VII Koto Ilir
Kecamatan VII Koto Ilir
Kabupaten Tebo
Desa Pasir Mayang
BPD
lembaga adat
sanksi
Tribunjambi.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Tebo
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas Tebo |
![]() |
---|
Perampok di Tebo Terbirit usai Kepergok Warga tapi Malah Kabur Lewat Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.