Berita Tebo

Kades di Jambi Hamili Bendaharanya, Disanksi Adat Bayar 2 Kerbau dan Harus Menikah Keluar Desa

Kepala Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, terbukti melakukan perbuatan asusila dengan bendaharanya, hingga hamil.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Camat VII Koto Ilir, Asbahani saat ditemui di Dinas PMD Tebo, Senin (14/8). 

"Beserta uang sidang adat sebesar Rp1 juta dan dinonaktifkan dari jabatan kepala desa dan bendahara desa," beber Sulaiman.

Selain itu, kades dan bendahara tersebut juga harus menikah ke luar desa. Tak hanya itu, karena perbuatan tersebut juga melanggar hukum dan adat setempat, kades dan bendahara desa itu juga dikenakan sanksi membayar 2 ekor kambing untuk cuci kampung.

Rekomendasi adat tersebut juga akan dilanjutkan dengan sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Mayang.

Baca juga: Usai Heboh Soal Perbuatan Asusila, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang Hilang Kontak

Baca juga: Disidang Adat, Kades di Tebo Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila dengan Bendaharanya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved