Berita Tebo

Kades di Jambi Hamili Bendaharanya, Disanksi Adat Bayar 2 Kerbau dan Harus Menikah Keluar Desa

Kepala Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, terbukti melakukan perbuatan asusila dengan bendaharanya, hingga hamil.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Camat VII Koto Ilir, Asbahani saat ditemui di Dinas PMD Tebo, Senin (14/8). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kepala Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, terbukti melakukan perbuatan asusila dengan bendaharanya, hingga hamil.

Informasi tersebut diiyakan Camat VII Koto Ilir, Asbahani, usai melakukan sidang adat pada Minggu (13/8/2023) lalu.

"Jadi, saya sampaikan bahwa terkait kasus yang beredar di media massa, pelanggaran yang tidak menyenangkan oleh Kades Pasir Mayang, itu benar adanya," kata Asbahani, saat ditemui di Dinas PMD Tebo, Senin (14/8/2023).

Hasil sidang itu pun diwakili oleh kedua belah pihak yaitu ahli waris dan ninik mamak. Asbahani menyebutkan, bahwa keduabelah pihak mengakui adanya perbuatan tersebut.

Kades dan bendaharanya pun diberikan sejumlah sanksi diberhentikan dan denda oleh lembaga adat desa.

Atas rekomendasi lembaga adat tersebut, Asbahani menyebutkan akan dilakukan sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Mayang.

"Malam ini, BPD akan sidang, nanti baru besok pagi kami menerima hasil sidang resmi BPD," ujarnya.

Setelah pihak kecamatan menerima hasil sidang BPD, Camat VII Koto Ilir mengatakan akan menindaklanjutinya kepada Bupati Tebo.

"Kecamatan menyampaikan ke bupati lewat dinas PMD, kalau keputusan berhenti atau tidak kan di bupati," jelasnya.

Usai kejadian tersebut, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang, hilang kontak. Asbahani mengatakan tugas kepala desa kini sementara diemban oleh Sekretaris Desa Pasir Mayang.

Karena keberadaan Kades berinisial AN dan Bendaharanya berinisial FA hingga saat ini tidak diketahui.

"Kalau posisi sekarang pak kades dan bendahara itu dari pemerintahan kecamatan dan desa tidak mengetahui. Kami lost kontak," katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, Sulaiman menjelaskan, hasil sidang adat soal kasus Kades berinisial AN dan bendaharanya berinisial FA, terbukti melanggar adat.

"Kalau di adat namanya Piawang Pecah Timbo," kata Sulaiman, usai memberikan keterangan persoalan itu di Dinas PMD Tebo, Senin (14/8/2023).

Menurutnya, sanksi yang akan diterima oleh keduanya dari sidang adat tersebut di antaranya, dikenakan sanksi membayar 2 ekor kerbau kemudian seasam segaram selemak semanis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved