Berita Tebo
Usai Heboh Soal Perbuatan Asusila, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang Hilang Kontak
Usai terjadi kehebohan soal perbuatan asusila, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, hilang kontak.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Usai terjadi kehebohan soal perbuatan asusila, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, hilang kontak.
Hal tersebut disampaikan oleh Camat VII Koto Ilir, Asbahani saat ditemui di Dinas PMD Tebo, Senin (14/8).
Asbahani mengatakan tugas kepala desa kini sementara diemban oleh Sekretaris Desa Pasir Mayang.
Karena keberadaan Kades berinisial AN dan Bendaharanya berinisial FA hingga saat ini tidak diketahui.
"Kalau posisi sekarang pak kades dan bendahara itu dari pemerintahan kecamatan dan desa tidak mengetahui. Kami lost contact," katanya.
Perbuatan kades dan bendahara tersebut telah disidang adat usai terlibat perbuatan asusila hingga bendahara hamil.
Ketua Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, Sulaiman menjelaskan AN dan FA terbukti melanggar adat.
"Kalau di adat namanya Piawang pecah timbo," kata Sulaiman.
Sanksi dikenakan kepada keduanya, di antaranya, dikenakan sanksi membayar 2 ekor kerbau kemudian seasam segaram selemak semanis.
"Beserta uang sidang adat sebesar Rp1 juta dan dinonaktifkan dari jabatan Kepala desa dan bendahara desa," kata Sulaiman.
Selain itu, kades dan bendahara tersebut juga harus menikah ke luar desa. Tak hanya itu, karena perbuatan tersebut juga melanggar hukum dan adat setempat, kades dan bendahara desa itu juga dikenakan sanksi membayar 2 ekor kambing untuk cuci kampung.
Rekomendasi adat tersebut juga akan dilanjutkan dengan sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Mayang.
Camat VII Koto Ilir, Asbahani, mengatakan malam ini BPD akan menggelar sidang menindaklanjuti hasil sidang adat tersebut.
"Malam ini, BPD akan sidang, nanti baru besok pagi kami menerima hasil sidang resmi BPD," katanya.
Setelah pihak kecamatan menerima hasil sidang BPD, Camat VII Koto Ilir mengatakan akan menindaklanjuti kepada Bupati Tebo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Disidang-Adat-Kades-di-Tebo-Terbukti-Lakukan-Perbuatan-Asusila-dengan-Bendaharanya.jpg)