Skandal Teddy Minahasa

Susul Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo, AKBP Dody Dipecat dari Kepolisian, Buntut Kasus Narkoba

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dijatuhkan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri menyusul Irjen Teddy Minahasa,eks Kapolda Sumbar

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian menyusul eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. 

vonis hukuman 17 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun telah menolak permohonan banding Dody. 

“Mengadili, menerima permintaan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Alimi, Kamis, 6 Juli 2023. 

Dody dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam persidangan, Dody mengaku diperintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu hasil pengungkapan kasus di wilayahnya dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara menyatakan sempat menolak perintah tersebut namun akhirnya luluh dengan alasan loyalitas dan Teddy dianggap sebagai sosok yang pendendam.

Dody Prawiranegara mengaku menyuruh seorang bernama Arif untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu. (tribunnews)

Sabu tersebut, menurut AKBP Dody Prawiranegara, kemudian dijual lewat Linda Pudjiastuti alias Anita.

Dody menyatakan Linda merupakan teman dari Teddy.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Berkurang, Mantan Hakim: Jika Ajukan PK

Dody Dinyatakan Bersalah

Ramadhan menyatakan majelis Sidang KKEP sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi.

Dua saksi di antaranya hadir melalui Zoom.

Lima saksi terdiri dari eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompols SHS, dan Ajun Komisaris Polisi AA. 

KKEP menilai AKBP Dody Prawiranegara melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat 2 huruf h dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a. Kemudian Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved