PK Moeldoko Ditolak
SBY Bersyukur dan Lega, Upaya KSP Moeldoko Begal Partai Demokrat Kandas
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa bersyukur dan lega karena KSP Moeldoko gagal mengambil alih Demokrat.
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa bersyukur dan lega karena KSP Moeldoko gagal mengambil alih Demokrat.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Demokrat sekaligus putra sulung SBY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Moeldoko.
Dia mengatakan bahwa SBY menyebutkan kemenangan itu bukan bukan hanya untuk Partai Demokrat saja.
Namun juga untuk para pencari kebenaran dan keadilan.
AHY menyampaikan itu di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (11/8/2023).
"Atas putusan MA yang menolak PK KSP Moeldoko, beliau (SBY) merasa bersyukur, lega dan sekaligus juga semakin yakin, insyaallah perjuangan Partai Demokrat untuk terus menjadi bagian penegak demokrasi di Indonesia," ujar AHY menyampaikan pesan dari SBY.
SBY juga menegaskan bahwa penolakan PK Moeldoko oleh MA adalah wujud baik penegakan hukum di Indonesia.
Mantan Presiden ke-6 RI itu juga ingin mengatakan bahwa dirinya-lah pendiri, logo, hingga manifesto Partai Demokrat.
Baca juga: AHY Berterima Kasih ke Mahfud MD Usai MA Tolak PK Partai Demokrat Oleh KSP Moeldoko
Baca juga: Kronologi Bayi Tertukar di Bogor Dirawat Setahun, Ibunda Kaget si Kecil Ternyata Bukan Anak Kandung
Baca juga: Demokrat Sebut Yenny Wahid Tak Cocok Jadi Cawapres Anies Baswedan: Bagian dari Rezim Jokowi
"Beliau juga bukan hanya menggagas dan mendirikan, tapi pernah memimpin partai ini, jatuh bangun setiap saat bersama seluruh kader Partai Demokrat," ujar AHY.
"Beliau membina kita semua sehingga bisa tumbuh dari waktu ke waktu," katanya.
Sehingga, ketika ada PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, SBY pun turut tidak terima.
Kini, pasca penolakan PK Moeldoko, SBY mengaku bersyukur dan lega sehingga Partai Demokrat dapat tetap menjadi bagian dari penegak demokrasi di Indonesia.
"Beliau merasa bersyukur, lega, sekaligus juga semakin yakin bahwa insyaallah perjuangan Partai Demokrat untuk terus jadi bagian menjadi penegak demokrasi di Indonesia dan mencapai tujuan besar di depan bisa diberikan oleh Allah SWT," katanya.
Kubu Moeldoko Legowo
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko, Kamis (10/8/2023).
Kubu Moeldoko legowo dengan ditolaknya PK yang mereka ajukan.
Mereka sangat menghormati putusan MA yang sudah final dan mengikat itu.
Baca juga: PK Moeldoko Ditolak MA, Ketum Demokrat AHY Sebut Kado Terindah Ulang Tahunnya
Hal itu disampaikan oleh inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat HM Darmizal MS, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke Partai mana akan berlabuh ," kata Darmizal.
Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka pihaknya akan menghormati keputusan MA itu.
"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.
Tak lupa, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan beserta putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan kontestasi ini.
Darmizal berharap, ke depan, partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.
"Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," kata Darmizal.
Diketahui, hari ini Mahkamah Agung atau MA telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat
"Amar putusan tolak," seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Berkurang, Mantan Hakim: Jika Ajukan PK
Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Moeldoko, dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono.
Sebelumnya, MA telah secara resmi menolak PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis (10/8/2023).
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).
Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Sementara panitera pengganti adalah Adi Irawan.
Juru Bicara MA, Suharto mengungkapkan bahwa pihaknya menganggap sengketa kepengurusan Partai Demokrat adalah urusan internal dari partai berlambang mercy tersebut.
Suharto menjelaskan, bahwa ranah MA hanya mengadili objek yang menjadi sengketa yaitu Surat Menkumham Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal jawaban atas permohonan kepada Moeldoko dan Jhonny Alen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.
"Akan tetap pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulum lewat Mahkamah Partai Demokrat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Suharto pun menambahkan, bahwa pernyataannya tersebut telah sesuai pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dirinya menambahkan, kubu Moeldoko belum menempuh mekanisme lewat Mahkamah Partai Demokrat hingga gugatan PK itu didaftarkan.
"Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujarnya.
Dengan putusan ini, Soeharto mengatakan bahwa Moeldoko tidak bisa menempuh upaya hukum lanjutan setelah PK ditolak MA.
Hal ini, sambungnya, sesuai dengan UU Kekuasan Kehakiman yang mengatur.
"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," jelasnya.
Namun, Suharto mengatakan Moeldoko masih memiliki ruang untuk mengajukan PK kembali tetapi sempit kansnya untuk dikabulkan.
Dirinya mengungkapkan ada syarat khusus ketika PK diajukan berulang, yaitu ada dua putusan saling bertentangan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
"Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya," jelasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Striker Bologna Marko Arnautovic Mendorong Bergabung ke Inter Milan
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran di Talang Duku, Polres Muaro Jambi Periksa Pemilik Lahan
Baca juga: PT THC Akui Ditegur Komisaris Karena Tak Jalankan Hasil RUPS
Baca juga: Fiorentina Kalahkan AS Roma, Menangkan Perlombaan Mendapatkan Lucas Beltran
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com
Agus Harimurti Yudhoyono
AHY
Susilo Bambang Yudhoyono
SBY
Peninjauan Kembali
Partai Demokrat
KSP
Moeldoko
Mahkamah Agung
Tribunjambi.com
AHY Berterima Kasih ke Mahfud MD Usai MA Tolak PK Partai Demokrat Oleh KSP Moeldoko |
![]() |
---|
PK Moeldoko Ditolak MA, Ketum Demokrat AHY Sebut Kado Terindah Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Respon SBY Soal Mahlamah Agung Tolak PK Moeldoko Terkait Partai Demokrat, AHY: Kemenangan |
![]() |
---|
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Ucapkan Selamat ke SBY dan AHY |
![]() |
---|
Respon Mahfud MD Soal PK Partai Demokrat Oleh Moeldoko Ditolak MA: Biasa Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.